SUMBER FOTO - voa-islam.com

 
23 06 2012
Berantas Miras, Berharap Tindak Kriminalitas Menurun

SEBANYAK 115 botol minuman keras (miras) berbagai merk berhasil disita jajaran Kepolisian Sektor Arcamanik, seusai menggerebek sebuah warung jamu di Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik. Upaya pemberantasan ini diharapkan akan mampu menurunkan tindak kriminalitas yang selama ini terjadi.

“Kami menyita 115 botol miras berbagai merek dari salah satu warung jamu yang ada di wilayah hukum kami. Semuanya sudah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama, didampingi Kanit Reserse Kriminal AKP Odang Sudarna di kantornya, Jum’at (22/6).

Minuman keras yang disita di antaranya 21 botol Anggur Merah, 18 botol kecil dan sepuluh botol besar Ciu, sebelas botol Vodka, sepuluh botol Intisari, tujuh botol Vodka Crystal RR, lima botol Anggur Orang Tua, dan dua botol minuman keras jenis Usol.

Di warung milik MN tersebut, kata dia, juga ditemukan miras jenis Ciu yang dikemas dalam satu jerigen.

Tindakan ini, ujarnya, merupakan salah satu langkah Polsek Arcamanik dalam memerangi tindak kriminal di wilayah hukumnya. Berdasarkan penelaahan, beberapa kejahatan konvensional dilakukan oleh tersangka yang dalam kondisi mabuk.

“Beberapa tindak kejahatan yang ada, ternyata dilakukan oleh tersangka yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Jadi dengan langkah-langkah pemberantasan minuman berarkohol, kami harap tindak kriminalitas bisa berkurang, terutama di Arcamanik,” tandasnya.

Demi Kamtibmas

Meski berhasil menyita ratusan minuman keras, polisi tidak menahan pemilik warung. MN hanya diberi peringatan dan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Namun begitu, petugas Polsek Arcamanik menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan, dan barang bukti akan dimusnahkan.

“Dalam penanganan kasus-kasus minuman keras, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol Pamong Praja. Kami menjerat MN dengan UU Kesehatan, dia juga sudah membuat perjanjian tertulis,” ucapnya.

Dia berharap, wilayah hukum Polsek Arcamanik yang hanya terdiri dari empat kelurahan bisa terbebas dari peredaran minuman keras. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di daerah tersebut.

“Wilayah hukum kami memang relatif kecil setelah ada pemekaran. Tetapi tetap saja kami harus serius menjaga Kamtibmas, terlebih dengan adanya beberapa jalur utama dan lokasi strategis yang ramai warga,” pungkas Adi. [] Jaka | BandungOKE.Com |



Berita ini telah dibaca 00169 kali.


Berita terkait Berantas :
 

  

  

  

  

 

Komentar Anda:


Berita lainnya:


About Us | Susunan Redaksi | Iklan | Disclaimer |