23 06 2012 Berantas Miras, Berharap Tindak Kriminalitas Menurun
SEBANYAK 115 botol
minuman keras (miras) berbagai merk berhasil disita jajaran Kepolisian Sektor Arcamanik,
seusai menggerebek sebuah warung jamu di Jalan Cisaranten Kulon, Kecamatan
Arcamanik. Upaya pemberantasan ini diharapkan akan mampu menurunkan tindak
kriminalitas yang selama ini terjadi.
“Kami menyita 115 botol miras berbagai
merek dari salah satu warung jamu yang ada di wilayah hukum kami. Semuanya
sudah diamankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut
Adi Purnama, didampingi Kanit Reserse Kriminal AKP Odang Sudarna di kantornya, Jum’at
(22/6).
Minuman keras yang disita di antaranya 21
botol Anggur Merah, 18 botol kecil dan sepuluh botol besar Ciu, sebelas botol
Vodka, sepuluh botol Intisari, tujuh botol Vodka Crystal RR, lima botol Anggur
Orang Tua, dan dua botol minuman keras jenis Usol.
Di warung milik MN tersebut, kata dia,
juga ditemukan miras jenis Ciu yang dikemas dalam satu jerigen.
Tindakan ini, ujarnya, merupakan salah
satu langkah Polsek Arcamanik dalam memerangi tindak kriminal di wilayah
hukumnya. Berdasarkan penelaahan, beberapa kejahatan konvensional dilakukan
oleh tersangka yang dalam kondisi mabuk.
“Beberapa tindak kejahatan yang ada,
ternyata dilakukan oleh tersangka yang sebelumnya mengonsumsi minuman keras.
Jadi dengan langkah-langkah pemberantasan minuman berarkohol, kami harap tindak
kriminalitas bisa berkurang, terutama di Arcamanik,” tandasnya.
Demi Kamtibmas
Meski berhasil menyita ratusan minuman
keras, polisi tidak menahan pemilik warung. MN hanya diberi peringatan dan
diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Namun begitu,
petugas Polsek Arcamanik menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan, dan
barang bukti akan dimusnahkan.
“Dalam penanganan kasus-kasus minuman
keras, kami bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol Pamong
Praja. Kami menjerat MN dengan UU Kesehatan, dia juga sudah membuat perjanjian
tertulis,” ucapnya.
Dia berharap, wilayah hukum Polsek
Arcamanik yang hanya terdiri dari empat kelurahan bisa terbebas dari peredaran
minuman keras. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) di daerah tersebut.
“Wilayah hukum kami memang relatif kecil
setelah ada pemekaran. Tetapi tetap saja kami harus serius menjaga Kamtibmas,
terlebih dengan adanya beberapa jalur utama dan lokasi strategis yang ramai
warga,” pungkas Adi. [] Jaka | BandungOKE.Com
|
Berita ini telah dibaca 00169 kali.
Berita terkait Berantas :
|