SUMBER ILUSTRASI: - Google

 
14 07 2012
Diduga Uang Suap, Kejati Jabar Sita Rp.300 Juta

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sabtu (14/7) dinihari, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, AS dan dua orang lainnya: St dan EDL sebagai orang dari PT Gunung Emas Abadi (GEA).

Mereka tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan dugaan penyuapan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kejati menyita 10 dokumen dan uang Rp300 juta.

"Kita akan terus dalami kasus ini. Selain tersangka, kita menyita barang bukti uang Rp300 juta dan sejumlah dokumen," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Jaya Kesuma, di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Sabtu (14/7).

Ketiganya diperiksa di ruang Pidana Khusus lantai 4 oleh beberapa petugas Kejaksaan di ruangan terpisah.

Dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. "Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan, setelah kita jam 9 malam (kemarin) menerima penyerahan dari Kejagung," jelasnya.

Usai pemeriksaan, rencananya tersangka AS akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, sedangkan EDG di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Sukamiskin, Bandung.

Seperti yang dilansir beberapa media, KPK menangkap tangan penerima suap yakni Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS. Adapun pemberi suap berinisial EDL (50) yang merupakan orang suruhan PT GEA dengan barang bukti Rp300 juta.  Penangkapan sendiri dilakukan di kawasan Kota Cibubur, Bogor pukul 10.20 WIB Jumat (13/7) kemarin. [] Jaka | BandungOKE.Com



Berita ini telah dibaca 00103 kali.


Berita terkait Diduga :
 

  

  

  

  

 

Komentar Anda:


Berita lainnya:


About Us | Susunan Redaksi | Iklan | Disclaimer |