14 07 2012 Diduga Uang Suap, Kejati Jabar Sita Rp.300 Juta
KEJAKSAAN Tinggi
(Kejati) Jawa Barat, Sabtu (14/7) dinihari, melakukan pemeriksaan terhadap
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor, AS dan dua orang lainnya: St dan EDL
sebagai orang dari PT Gunung Emas Abadi (GEA).
Mereka
tertangkap tangan petugas Komisi
Pemberantasan Korupsi, dengan dugaan penyuapan. Dalam pemeriksaan
tersebut, Kejati menyita 10 dokumen dan uang Rp300 juta.
"Kita
akan terus dalami kasus ini. Selain tersangka, kita menyita barang bukti uang
Rp300 juta dan sejumlah dokumen," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Jabar, Jaya Kesuma, di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung,
Sabtu (14/7).
Ketiganya
diperiksa di ruang Pidana Khusus lantai 4 oleh beberapa petugas Kejaksaan di ruangan
terpisah.
Dilakukan
setelah pihak Kejaksaan Agung melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jabar. "Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan, setelah kita jam 9
malam (kemarin) menerima penyerahan dari Kejagung," jelasnya.
Usai
pemeriksaan, rencananya tersangka AS akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan)
Kebonwaru, sedangkan EDG di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan
Sukamiskin, Bandung.
Seperti
yang dilansir beberapa media, KPK menangkap tangan penerima suap yakni Kepala
Pelayanan Pajak Pratama Bogor berinisial AS. Adapun pemberi suap berinisial EDL
(50) yang merupakan orang suruhan PT GEA dengan barang bukti Rp300 juta. Penangkapan sendiri dilakukan di kawasan Kota
Cibubur, Bogor pukul 10.20 WIB Jumat (13/7) kemarin. [] Jaka
| BandungOKE.Com
Berita ini telah dibaca 00103 kali.
Berita terkait Diduga :
| |



|