19 07 2012 47 Pegawai Kejaksaan Jabar Dikenakan Sanksi
SEDIKITNYA 47 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat menerima sanksi tegas. Mulai dari yang ringan seperi teguran sampai
pemberhentian secara tidak terhormat. 36 diperuntukkan kepada jaksa dan 11 pegawai
Tata Usaha.
Ya Sistoyo yang tak lain jaksa Cibinong yang tersandung
kasus suap dalam persidangan tahun lalu, menerima sanksi paling berat tersebut,
yakni pemberhentian secara tidak terhormat alias dipecat.
Hukuman disiplin tingkat ringan (teguran lisan) terdapat
lima pegawai yang mendapatkannya, masing-masing empat orang Jaksa dan seorang
pegawai tata usaha. Hukuman tingkat sedang dengan sanksi berupa penundaan
kenaikan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, serta penurunan
pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, sebanyak 23 pegawai yang terdiri
dari 19 jaksa dan empat orang pegawai tata usaha.
"Sanksi yang paling berat Pak Sistoyo. Yang lain
hanya pelanggaran administrasi," ungkap Asisten Bidang Pengawasan Kejati
Jabar, Yuqaiwum H, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/7/2012).
Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah telah
melengkapi berkas tuntutan, seperti P-19 atau P-21. Atau juga melimpahkan
perkara ke pengadilan. Hukuman tingkat ringan dalam bentuk teguran lisan diteima
empat jaksa dan seorang pegawai TU. Tingkat sedang yang berbentuk penundaan
kenaikan gaji dan pangkat diterima oleh 19 jaksa dan empat pegawai TU.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuswa
Kusuma hukuman tingkat berat berupa pencopotan jabatan dan penghentian tidak
hormat selama tahun 2012 memang sudah menjadi keputusan di lingkungan
kejaksaan, yaitu sebagai bentuk pendisiplinan para pegawai. (Jaka/Bandungoke.com)
Berita ini telah dibaca 00122 kali.
Berita terkait 47 :
|