-

 
19 07 2012
47 Pegawai Kejaksaan Jabar Dikenakan Sanksi

SEDIKITNYA 47 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menerima sanksi tegas. Mulai dari yang ringan seperi teguran sampai pemberhentian secara tidak terhormat. 36 diperuntukkan kepada jaksa dan 11 pegawai Tata Usaha.

Ya Sistoyo yang tak lain jaksa Cibinong yang tersandung kasus suap dalam persidangan tahun lalu, menerima sanksi paling berat tersebut, yakni pemberhentian secara tidak terhormat alias dipecat.

Hukuman disiplin tingkat ringan (teguran lisan) terdapat lima pegawai yang mendapatkannya, masing-masing empat orang Jaksa dan seorang pegawai tata usaha. Hukuman tingkat sedang dengan sanksi berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun, sebanyak 23 pegawai yang terdiri dari 19 jaksa dan empat orang pegawai tata usaha.

"Sanksi yang paling berat Pak Sistoyo. Yang lain hanya pelanggaran administrasi," ungkap Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jabar, Yuqaiwum H, saat ditemui di kantornya, Kamis (19/7/2012).

Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah telah melengkapi berkas tuntutan, seperti P-19 atau P-21. Atau juga melimpahkan perkara ke pengadilan. Hukuman tingkat ringan dalam bentuk teguran lisan diteima empat jaksa dan seorang pegawai TU. Tingkat sedang yang berbentuk penundaan kenaikan gaji dan pangkat diterima oleh 19 jaksa dan empat pegawai TU.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Yuswa Kusuma hukuman tingkat berat berupa pencopotan jabatan dan penghentian tidak hormat selama tahun 2012 memang sudah menjadi keputusan di lingkungan kejaksaan, yaitu sebagai bentuk pendisiplinan para pegawai. (Jaka/Bandungoke.com)



Berita ini telah dibaca 00122 kali.


Berita terkait 47 :
 

  

  

  

  

 

Komentar Anda:


Berita lainnya:


About Us | Susunan Redaksi | Iklan | Disclaimer |