close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Jalur Haurpugur – Cicalengka Sudah Dapat Dilewati KA dengan Kecepatan Terbatas

by Denny Surya
6 Januari 2024 - 10:05
Jalur Haurpugur – Cicalengka Sudah Dapat Dilewati KA dengan Kecepatan Terbatas

BANDUNG OKE – VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pada pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam.

“Kereta api pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Cikuray ( KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada jam 08:56 WIB,” kata Joni, Sabtu 6 Januari 2024.

RelatedPosts

OJK Gandeng DMI, Literasi Keuangan atau Alih Tanggung Jawab Negara?

Toyota Pamer Corolla Concept di Japan Mobility Show 2025

PLN dan The New Factory Kurangi Limbah Tekstil Bandung

“KAI ucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka. Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” Imbuh Joni.

Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya. KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut. KAI dengan pihak-pihak terkait terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar,” kata Joni.

Aturan Konpensasi

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyatakan kompensasi keterlambatan KA antarkota adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.

2. Apabila kereta api antarkota terlambat datang di stasiun tujuan, maka penumpang mendapatkan:
a. Makanan dan minuman ringan pada jam ketiga keterlambatan.
b. Makanan dan minuman berat pada jam kelima keterlambatan.
c. Penumpang dapat memilih melanjutkan perjalanan atau beralih ke transportasi lain dan mendapat penggantian uang tiket.

3. Bila terdapat hambatan dalam perjalanan, sehingga kereta tidak dapat melanjutkan ke stasiun tujuan, maka penyelenggara wajib:
a. Menyediakan kereta atau transportasi lain sampai stasiun tujuan.
b. Memberi ganti kerugian seharga tiket.

Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:

a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;

b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;

d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan;

e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;

f. Tiket yang dibatalkan dengan pengembalian bea secara langsung sebesar 100% (seratus persen) termasuk tiket kembalinya (return), tiket kereta api sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk kereta api lanjutan dan/atau tiket lainnya yang dimiliki oleh penumpang yang bersangkutan.

Pengembalian bea dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera di tiket.***

Share224Tweet140Share56

Trending

Stasiun Tanjung Balai Seabad Melayani, Urat Nadi Mobilitas Sumut
Kota Bandung

H+9 Nataru Bandung Padat Wisatawan, Stasiun Jadi Pusat Mobilitas Ekonomi Kota

1 hari ago
10 Stasiun Favorit Wisman 2025: Yogya hingga Solo Balapan Ramai Turis Kereta
Jawa Barat

372 Ribu Pengguna Nataru, Commuter Line Bandung Perkuat Arus Wisata dan Urban Mobility

2 hari ago
Stasiun Bandung dan Kiaracondong Jadi Simpul Utama Nataru
Jawa Barat

Stasiun Bandung dan Kiaracondong Jadi Simpul Utama Nataru

2 hari ago
Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar
Kota Bandung

Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar

2 hari ago
Diduga Bom di Kosambi, Farhan Tegaskan Aparat Sudah Tangani Serius
Kota Bandung

Pengamanan Natal Bandung Diklaim Kondusif, Farhan Soroti Makna Kesederhanaan dan Ruang Toleransi

2 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam