BANDUNG OKE – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga para pedagang kaki lima, saat ini di wajibkan untuk memilki sertifikasi halal bagi produk yang dibuat. Terdapat cara pengajuan sertifikasi halal secara gratis yang bisa dilakukan.
Pemerintah resmi mengeluarkan kewajiban tersebut yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Program ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa sesuai amanah undang-undang, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal secara resmi akan dimulai pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Masa penahapan pertama kewajiban ini akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014.
Terdapat tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
- Produk makanan dan minuman.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, menyebutkan jika belum terdapat sertifikasi halal aka nada sanksi yang diterima.
“Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Hal Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ungkapnya.
Persyaratan Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis
Dilansir dari laman resmi BPJPH, terdapat dua jenis pengajuan yaitu adalah secara reguler dan gratis. Untuk pengajuan secara gratis ini diberi nama “SEHATI” yang bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal di produknya.
Berikut terdapat syarat pendaftarannya :
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki hasil penjualan tahunan atau omzet maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
- Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis seperti usaha rumahan bukan usaha pabrik.
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cara Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.*** (Dita Mardiana).