close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Satu Orang Tewas Tertemper KA Feeder, Daop 2 Berikan Penjelasan Resmi

by Denny Surya
25 Juni 2024 - 15:46
Satu Orang Tewas Tertemper KA Feeder, Daop 2 Berikan Penjelasan Resmi

BANDUNG OKE – Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA Feeder (PLB 7313) relasi Bandung – Padalarang tertemper orang di ujung peron emplasemen baru Stasiun Andir KM 152+5/6, pada Selasa 25 Juni 2024.

Korban dengan jenis kelamin laki-laki tersebut selanjutnya dibawa oleh Kepolisian dengan dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

RelatedPosts

Bank BJB Terancam Ambruk Gegara Utang Jumbo BUMN, DPR Curigai Konspirasi

Penganiaya Nenek Asyiah Ditangkap, Satu Orang Kabur

KPPU Ungkap Dugaan Kartel Bunga Pinjol Rp 1.650 Triliun, 97 Platform Terlibat

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep dalam keterangan resminya. Selasa 25 Juni 2024.

Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” jelas Ayep.

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.

Sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.

“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujar Ayep.

Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pungkasnya.***

Share224Tweet140Share56

Trending

Wanderlust in Bandung: Menginap Jadi Cara Baru Menyatu dengan Kota
Gaya Hidup

Wanderlust in Bandung: Menginap Jadi Cara Baru Menyatu dengan Kota

7 jam ago
Alumni 23 PT dan 18 Kampus Ini Berhak Dapat Diskon Tiket KA, Ini Daftarnya
Pendidikan

Alumni 23 PT dan 18 Kampus Ini Berhak Dapat Diskon Tiket KA, Ini Daftarnya

13 jam ago
Ini Alasan Farhan Minta Warga Tak Tinggal di Bantaran Sungai
Kota Bandung

Ini Alasan Farhan Minta Warga Tak Tinggal di Bantaran Sungai

17 jam ago
Program Coaching SBM ITB Ubah UMKM Jadi Pemain Digital
Pendidikan

Program Coaching SBM ITB Ubah UMKM Jadi Pemain Digital

1 hari ago
50 Tahun Perjuangan USB YPKP: Tersungkur, Bangkit, dan Kini Menjadi Kampus Unggul
Pendidikan

50 Tahun Perjuangan USB YPKP: Tersungkur, Bangkit, dan Kini Menjadi Kampus Unggul

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam