BANDUNGOKE – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 Bandung mengumumkan penutupan perlintasan liar di KM 103+4/5 yang terletak di Emplasemen Stasiun Purwakarta pada Rabu 30 Oktober 2024.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan penutupan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, sesuai dengan Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Perpotongan antara jalur kereta dan jalan harus tidak sebidang,” Kata Ayep dalam keterangan resminya.
Ayep menjelaskan bahwa penutupan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, BTP Kelas 1 Bandung, Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, dan Pemda Purwakarta. “Pembangunan flyover atau underpass untuk menghindari perlintasan sebidang bukan kewenangan KAI. Itu adalah tanggung jawab pemerintah dan Kementerian PUPR,” tegasnya.
Sejak awal tahun 2024, KAI Daop 2 Bandung telah menutup 28 titik perlintasan liar, termasuk 6 titik di Kabupaten Garut dan 3 titik di Kabupaten Bandung. “Penutupan ini merupakan langkah untuk mencegah kecelakaan, mengingat dari Januari hingga Oktober 2024, tercatat 17 kecelakaan di perlintasan sebidang, yang menyebabkan 8 orang meninggal dan 6 luka-luka,” terang Ayep.
Sebelum penutupan, KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, baik secara langsung maupun melalui pemasangan spanduk pemberitahuan. “Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi demi keselamatan,” ungkapnya.
Ayep juga menekankan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. “Pengguna jalan harus mematuhi rambu dan tidak melanggar saat ada tanda kereta akan melintas,” tambahnya.
Saat ini, terdapat 420 perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, terdiri dari 356 perlintasan sebidang dan 64 perlintasan tidak sebidang. PT KAI terus berupaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan mengingatkan masyarakat agar tidak membuat perlintasan ilegal.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ayep.***
Discussion about this post