BANDUNGOKE – Penutupan pintu perlintasan kereta api di KM 103+4/5, yang terletak di Emplasemen Stasiun Purwakarta, Kampung Bojong, Kelurahan Nagri Kidul mengundang aksi demontrasi warga.
Warga mengaku pintu perlintasan tersebut telah digunakan warga sebagai jalan utama selama sekitar 60 tahun. Namun, PT KAI menyebut jalan itu ilegal.
“Kami mengajukan agar warga tetap memiliki akses ke jalan alternatif yang aman untuk kendaraan bermotor. Saat ini, lebar perlintasan justru membahayakan, dan kami meminta penyeberangan yang lebih aman bagi pejalan kaki,” kata perwakilan warga, Hamzah, Rabu 30 Oktober 2024.
Hamzah menegaskan, bahwa perlintasan tersebut telah digunakan warga sebagai jalan utama selama sekitar 60 tahun. Namun, PT KAI menyebut jalan itu ilegal. “Menurut undang-undang, jalan ilegal adalah yang jarang dilalui, tetapi perlintasan ini dilewati masyarakat 24 jam sehari,” tegasnya.
Meski ada seruan keberatan dari warga, namun PT KAI tetap pada keputusan penutupan. Sebagai solusi warga mengusulkan alternatif, seperti pembangunan flyover atau underpass untuk memfasilitasi pejalan kaki dan pengendara motor. “Kami belum tahu detailnya, apakah itu akan menjadi flyover atau underpass. Yang jelas, kami berharap ada solusi yang memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Nagri Kidul juga hadir dalam mediasi, menjelaskan rencana untuk melakukan survei lebih lanjut guna memenuhi kriteria penyeberangan yang diusulkan. “Kami perlu mengajukan beberapa kriteria agar penyeberangan bisa terealisasi,” katanya.
Proses mediasi diharapkan dapat memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi warga dan PT KAI, sehingga keselamatan dan aksesibilitas tetap terjaga. Diskusi dan survei lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari langkah terbaik bagi masyarakat.***
Discussion about this post