BandungOke – Efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan data akademik, menjadi salah satu faktor pendorong perguruan tinggi
mulai menggunakan tanda tangan digital dan penerapan ijazah elektronik di lingkungan kampus.
Di era digital saat ini dimana dengan meningkatnya kebutuhan akan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan data akademik, maka solusi-solusi teknologi seperti ini menjadi semakin relevan menjadi sebuah keniscayaan.
Hal tersebut mengemuka dalam simposium internasional yang diinisiasi USB YPKP bekerjasama dengan Mark Any, sebuah perusahaan teknologi asal Korea Selatan.
“Simposium internasional ini bertujuan untuk mensosialisasikan e-sertifikat sebagai langkah transformasi digital di dunia pendidikan, terutama dalam pengelolaan dokumen penting seperti ijazah, transkrip akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI),” Kata Rektor Universitas Sangga Buana (USB) YPKP Didin Saepudin, Kamis 5 Desember 2024.
Didin menuturkan, saat ini penggunaan ijazah elektronik masih belum sepenuhnya diterima masyarakat. Oleh karenanya, perguruan tinggi mulai menggagas penggunaan e-sertifikat pada ijazah dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada mahasiswa.
“Awalnya kami didahulukan untuk implementasi, tetapi kemudian diputuskan untuk lebih fokus pada sosialisasi. Kami ingin memperoleh informasi lebih banyak dari berbagai pihak, termasuk dari kebijakan di dua negara yang memiliki regulasi di bidang ini,” kata Didin.
Sosialisasi ini, tegas Didin, bertujuan untuk memperkuat referensi sehingga pelaksanaan nantinya dapat berjalan lancar tanpa hambatan. “Kami sedang mencari banyak informasi agar dokumen yang kami keluarkan nantinya benar-benar sesuai dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” katanya.
Tahun 2025 USB YPKP Implementasikan Ijasah Elektronik
Didin tak memungkiri jika pembicaraan mengenai ijasah elektronik ini telah dimulai sejak awal 2024 lalu. Adanya mitra kerja sama yang mendukung pelaksanaan program ini semakin mempercepat persiapan penggunaan ijazah elektronik tersebut.
“Insya Allah, kami menargetkan di 2025 sudah bisa mengimplementasikan e-sertifikat di kampus kami. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan, terutama dari sisi regulasi,” katanya.
Selain regulasi, kata Didin, penerimaan dari pihak terkait juga menjadi perhatian utama. Menurut dia, yang terpenting adalah user seperti mahasiswa, orang tua, dan perusahaan bisa menerima
“Apakah mereka siap menerima perubahan ini? Kami terus membangun kepercayaan dan pemahaman agar e-sertifikat ini diterima secara luas,” jelas Didin.
Didin menambahkan, dengan ijasah elektronik maka proses penerbitan dan penandatanganan menjadi digital sehingga lebih efisien. Selain itu, risiko kehilangan dokumen dapat diminimalkan. Jika ijazah hilang, mahasiswa tak perlu lagi kembali ke kampus karena semua dokumen tersimpan secara digital.***