BandungOke – Polemik Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung terus bergulir usai pihak kampus melakukan pembatalan kelulusan dan menarik ijazah terhadap 233 mahasiswa periode 2018-2023.
Untuk mengakhiri polemik tersebut, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV (LLDikti IV) akhirnya menerbitkan sanksi berat kepada Stikom Bandung setelah terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Pelanggaran berat Stikom Bandung ditemukan saat pelaksanaan evaluasi, mulai dari perkuliahan yang tidak melalui proses pembelajaran, pemberian nilai fiktif, manipulasi nilai dan pemberian ijazah ketika tidak ada proses pembelajaran,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah IV, M. Samsuri, dalam konferensi pers yang diadakan melalui rapat daring, Jumat 17 Januari 2025
Samsuri menjelaskan, hal tersebut ditemukan ketika evaluasi. Kemudian, imbuhnya, bagi mahasiswa yang diluluskan sudah harus punya nomor ijazah nasional itu tidak dilakukan.
Samsuri menjelaskan, sanksi administrasi kemudian diberikan kepada Stikom dengan syarat harus memperbaiki mutu internal, salah satunya adalah perbaikan data-data mahasiswa.
Saat ini, tegasnya, Tim Evaluator LLDIKTI Wilayah IV melihat pihak kampus berupaya memperbaiki diri. Samsuri pun mengaku, LLDIKTI Wilayah IV bisa menurunkan sanksi dari berat ke sedang sesuai dengan kadar hasil perbaikannya.
“Kalau sudah clear, maka dilakukan normalisasi kembali, jadi dicabut sanksinya. Saya kira dalam konteks ini kami melihat sepertinya Stikom sudah mulai ada perbaikan,” katanya.
Samsuri menegaskan, pencabutan ijazah sepihak oleh kampus harus diumumkan pengumuman terlebih kepada mahasiswanya. Sebab, dalam proses evaluasi selalu ada dokumen-dokumen yang hilang, tetapi mahasiswa memilikinya.
“Seharusnya itu dilakukan pengecekan secara detail gitu ya oleh perguruan tinggi tersebut. Justru itulah yang harus dilakukan. Tidak asal-asalan gitu ya,” katanya
Samsuri menambahkan, pelanggaran berat seperti pemberian ijazah ketika tidak ada proses pembelajaran sebetulnya merugikan masyarakat. Ia mengingatkan kualitas pendidikan tinggi harus lebih baik apabila ingin dipercaya publik.
“Kalau tidak, kita akan terus tertinggal, jadi negara betul-betul ingin hadir supaya perguruan tinggi itu menjunjung tinggi tata kelola mutu dan tata kelola ketaatan asas perguruan tinggi,Itu yang penting,” imbuhnya
Sebelumnya, Stikom Bandung melakukan pembatalan kelulusan dan menarik ijazah terhadap 233 mahasiswa periode 2018-2023. Hal ini dilakukan setelah Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) menemukan sejumlah kejanggalan seperti perbedaan data akademik yang tercatat oleh internal kampus dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dengan laporan internal kampus.***






