BandungOke – Dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2025, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (30/4) di Ruang Sidang KI Jabar. Momentum ini menjadi bukti komitmen kuat KI Jabar dalam menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik.
Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner yang dipimpin Erwin Kustiman serta didampingi Yadi Supriadi dan Nuni Nurbayani, berhasil memutuskan tiga putusan mediasi sepakat, satu perkara lanjut ke mediasi, dan satu perkara lainnya diteruskan ke tahap Pembuktian Awal 2 (PA2).
Ketiga putusan mediasi sepakat berasal dari sengketa yang diajukan oleh LSM Jaringan Pemantau Kebijakan (JPK) Jawa Barat terhadap tiga badan publik berbeda:
Putusan Nomor 1544/PTSN-MK.M/KI-JBR/IV/2025 – JPK Jawa Barat vs Pemerintah Kota Bandung – Kecamatan Cinambo.
Termohon setuju menyerahkan dokumen pengadaan kendaraan operasional TA 2022–2023.
Putusan Nomor 1545/PTSN-MK.M/KI-JBR/IV/2025 – JPK Jawa Barat vs Pemerintah Kota Bandung – Kecamatan Babakan Ciparay.
Termohon bersedia memberikan rekap pemeliharaan kendaraan operasional TA 2022–2023 beserta dokumen pendukung.
Putusan Nomor 1546/PTSN-MK.M/KI-JBR/IV/2025 – JPK Jawa Barat vs Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung.
Termohon menyanggupi penyerahan data rekap belanja modal tanah, jumlah taman yang dikelola, serta anggaran pembangunan rumah deret (2019–2024).
Seluruh dokumen akan diserahkan paling lambat 14 hari kerja sejak penandatanganan kesepakatan, dengan biaya penggandaan menjadi tanggung jawab pemohon. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013, putusan mediasi ini bersifat final dan mengikat.
Sementara itu, satu perkara yang melibatkan SMA Negeri 12 Kota Bandung gagal mediasi dan akan dilanjutkan ke sidang adjudikasi. Jadwal sidang akan ditentukan kemudian.
Di hari yang sama, sidang untuk register nomor 2332/PC1/PSI/KI-JBR/II/2024 antara Pemohon Puga Hilal Bayhaqies dan Termohon Polda Jawa Barat, terkait informasi penanganan kasus perjudian yang diduga melibatkan PNS Pemkab Karawang, ditetapkan untuk lanjut ke tahap PA2 karena kedua pihak tidak hadir.
Ketua KI Jabar, Husni Farhani Mubarok mengatakan, kami ingin menegaskan kembali pentingnya mekanisme mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan efektif.
“Melalui momentum HAKIN 2025, KI Jabar menunjukkan langkah konkret dalam menguatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.***






