JAKARTA, BandungOke.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya angkat bicara merespons pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut adanya konsultasi dengan KPPU dalam pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, menyampaikan klarifikasi tegas bahwa lembaganya tidak pernah memberikan saran atau pertimbangan kebijakan terkait pengadaan laptop pendidikan, termasuk Chromebook, yang kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung.
“KPPU tidak pernah dimintai konsultasi khusus mengenai pengadaan Chromebook. Kami juga tidak pernah memberikan saran atas kebijakan tersebut,” ujar Deswin kepada wartawan, Rabu (19/6).
Menurut Deswin, satu-satunya forum yang pernah melibatkan KPPU dan Kemendikbud berlangsung pada 17 Juni 2020, namun konteks diskusinya berbeda total. Forum itu hanya membahas pengembangan empat platform teknologi pendidikan, bukan pengadaan perangkat keras.
Empat platform yang dimaksud mencakup sistem manajemen sumber daya sekolah, program Guru Penggerak, pengembangan kurikulum, serta sistem pemantauan karier siswa dan lulusan. Platform-platform tersebut rencananya dibangun melalui kemitraan swasta, tanpa menggunakan anggaran negara langsung, sehingga tidak melalui mekanisme lelang formal.
Meski tidak terlibat langsung dalam pengadaan barang, KPPU tetap memberikan catatan kritis dalam forum itu, terutama soal potensi praktik monopoli. KPPU menekankan perlunya prinsip keterbukaan dan persaingan sehat dalam pemilihan mitra.
“Kami menyarankan agar proses pemilihan mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Jangan sampai terjadi dominasi satu pihak yang merugikan prinsip persaingan,” ungkap Deswin.
Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan agar ada kerangka kebijakan yang jelas dalam pengembangan layanan digital pendidikan, termasuk skema kerja sama, pengaturan hak dan kewajiban mitra, serta mekanisme pengawasan kualitas layanan dan harga.
Klarifikasi ini menjadi penting di tengah gencarnya penyidikan Kejaksaan Agung soal dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan. KPPU berharap publik dapat memahami informasi secara proporsional dan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik serta transparansi.***