BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

FGD KAI Bahas Aset Terlantar, Negara Tak Boleh Kalah

Denny Surya
24 Juni 2025 - 16:20
FGD KAI Bahas Aset Terlantar, Negara Tak Boleh Kalah



SURABAYA, BandungOke — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah progresif dalam menjaga legalitas aset negara dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (24/6).

FGD ini menjadi ajang menyamakan persepsi antarinstansi dalam menyelamatkan dan mengelola aset yang masih menyimpan persoalan hukum, terutama yang berasal dari warisan kolonial.

Dalam forum ini, KAI memaparkan bahwa mereka saat ini mengelola tanah seluas lebih dari 327 juta meter persegi, termasuk lebih dari 16 ribu unit rumah perusahaan dan 3.800 bangunan dinas. Legalitas rumah perusahaan menjadi sorotan penting karena sering kali disalahpahami sebagai rumah negara.

RelatedPosts

Polisi Dalami Insiden Ban Truk Kontainer Copot di Pantura Cirebon, Pemotor Luka Parah

Beli Kendaraan Bekas? Biaya Balik Nama Resmi Dihapus, Tapi Jangan Salah Paham

Pencurian Mobil Marak, Ini Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik 2026

“Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri,” terang Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah.

Untuk memperkuat legalitas aset, KAI kini mengacu pada Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 dan tak segan menempuh jalur hukum untuk menghadapi penguasaan ilegal. Salah satu keberhasilannya adalah pengambilalihan tanah seluas 597 m² di Medan Barat yang dikembalikan kepada KAI melalui proses hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, turut menyoroti pentingnya penyelamatan aset negara sebagai bagian dari amanat konstitusi. Ia menjelaskan bahwa banyak aset eks kolonial belum tersertifikasi dan rawan diambil alih pihak ketiga karena dokumen lama seperti groundkaart tidak terverifikasi hukum.

“Mari kita kawal bersama, mulai dari digitalisasi pendataan hingga percepatan sertifikasi massal. Aset negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh berpindah tangan secara pribadi,” tegas Kuntadi.

Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah KAI, termasuk dalam memperkuat kolaborasi dengan lembaga seperti ATR/BPN, kepolisian, serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk pelacakan dokumen historis.

“Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman antar-lembaga. Sinergi yang kuat adalah kunci untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset demi mendukung transportasi nasional yang berkelanjutan,” pungkas Dadan.***

Share221Tweet138Share55
ADVERTISEMENT

Trending

Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya
Berita

Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya

1 jam ago
Dari Mengaji hingga UMKM, Strategi ICMI Bandung Ubah Wajah Literasi Warga
Kota Bandung

Dari Mengaji hingga UMKM, Strategi ICMI Bandung Ubah Wajah Literasi Warga

3 jam ago
Farhan Tegas: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat di Bandung
Kota Bandung

Farhan Tegas: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat di Bandung

4 jam ago
90 Menit Bisa Baca Al-Qur’an? Program ICMI–Pemkot Bandung Ini Jadi Sorotan
Kota Bandung

90 Menit Bisa Baca Al-Qur’an? Program ICMI–Pemkot Bandung Ini Jadi Sorotan

6 jam ago
Sekda Bandung Soroti Pentingnya Data Akurat, Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Kota Bandung

Sekda Bandung Soroti Pentingnya Data Akurat, Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

6 jam ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!