Bandung, BandungOke.com – Pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menyebut tak butuh media karena telah punya kanal sendiri di media sosial bukan sekadar candaan pejabat yang sedang naik panggung.
Bagi komunitas pers, ucapan itu adalah peluit keras: ancaman terhadap fondasi demokrasi.
“Ngapain butuh media? Sekarang cukup bicara di medsos,” ujar Dedi dalam forum resmi, dengan nada ringan yang menyiratkan kejumawaan. Namun apa yang terdengar enteng itu, bagi kalangan pers justru menginjak-injak konstitusi.
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat, Sony Fitrah Perizal, menilai pernyataan tersebut tak bisa dibiarkan meluncur begitu saja. “Kalau diucapkan sebagai pribadi, masih bisa dimaafkan. Tapi ini disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala daerah. Itu keterlaluan,” tegasnya dikutip Sabtu (28/6/2025)
Sony menyitir Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial.
Dengan mengklaim pers tak lagi diperlukan, Dedi telah menginjak fungsi kontrol tersebut. Tak hanya tidak etis, tapi juga bertentangan secara hukum.
“Ucapan itu bisa dipandang sebagai bentuk pembatasan hak atas informasi,” tegas Sony. Ia menunjuk Pasal 4 ayat 3 UU Pers yang melindungi kebebasan media dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Jika pernyataan Dedi berlanjut menjadi kebijakan yang membatasi peliputan, risikonya bisa mengarah ke ranah pidana. Pasal 18 ayat 1 jelas mengancam siapa pun yang dengan sengaja menghambat kemerdekaan pers.
Lebih dari itu, Sony menegaskan, pernyataan Dedi bukan sekadar soal hubungan buruk antara pers dan pejabat publik.
“Ini soal siapa yang berhak mengontrol kekuasaan. Kalau hanya media sosial yang digunakan, narasi akan satu arah. Tidak ada verifikasi, tidak ada kritik, dan tak ada ruang publik untuk diskusi,” ujarnya.
Dalam rezim informasi digital, media sosial hanyalah wadah. Ia bukan institusi independen yang bisa menjalankan fungsi watchdog.
“Apa yang terjadi kalau seluruh agenda Pemprov hanya dipublikasikan lewat kanal resmi? Maka publik hanya akan menerima versi Dedi Mulyadi, bukan kebenaran yang utuh,” tandas Sony.
JMSI Jabar menyebut sinyal dari sang gubernur sangat berbahaya jika dibiarkan. Hari ini Dedi menyebut pers tak penting, besok bisa jadi ada bupati atau camat yang menutup ruang peliputan atas nama efisiensi digital.
“Kita bicara soal domino effect. Ini bukan sekadar soal profesi jurnalis, tapi hak konstitusional warga untuk tahu,” ujar Sony.
Ia meminta Gubernur segera meluruskan ucapannya dan membuka kembali akses bagi jurnalis. “Jangan terus bermain narasi yang meremehkan media. Akan lebih sehat jika Pak Dedi berdialog langsung dengan asosiasi media, buka ruang diskusi yang setara,” ujarnya.
Pernyataan Sony mencerminkan kegelisahan yang luas: ketika demokrasi mulai disempitkan lewat narasi populis dan media sosial dijadikan tameng. Ia mengingatkan, “Demokrasi tumbuh subur ketika pers dijaga, bukan disangkal.
Pejabat publik seharusnya merangkul media sebagai mitra transparansi, bukan menganggapnya sekadar mikrofon tambahan.”
Peringatan ini bukan retorika. Bagi masyarakat Jawa Barat, informasi bukan sekadar konten viral. Ia adalah oksigen demokrasi. Jika pintu-pintu jurnalisme ditutup dan suara publik hanya direduksi jadi komentar di unggahan resmi, maka yang hilang bukan hanya berita—tapi kebebasan itu sendiri.***






