close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Tender Mesin Bea Cukai Diduga Diatur, KPPU Turun Tangan

by Denny Surya
28 Juni 2025 - 12:59
Tender Mesin Bea Cukai Diduga Diatur, KPPU Turun Tangan

Jakarta, BandungOke — Dugaan praktik curang kembali mencuat di balik proyek pengadaan pemerintah.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara nomor 07/KPPU-L/2025 yang menyeret dua perusahaan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

RelatedPosts

18 Rekomendasi Dibiarkan Menguap, Ketua KPPU Temui Luhut Bawa ‘Rapor Merah”

Mohamad Alexander Dinobatkan Pemimpin Wilayah BULOG Terbaik

Ketahanan Siber Tanpa Arah: Pemerintah Masih Gagap Lawan Perang Narasi

Sidang yang digelar pada Rabu, 26 Juni 2025, di Kantor Pusat KPPU Jakarta itu menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik persekongkolan tender.

“Sidang ini merupakan langkah awal kami untuk mengurai indikasi pengaturan pemenang tender yang diduga telah mengarah pada persaingan usaha tidak sehat,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/6/2025)

Dua perusahaan yang menjadi Terlapor adalah PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II). Tender proyek dengan nilai jumbo—Rp 42,8 miliar untuk Pangkalan Bea Cukai Tipe A di Tanjung Balai Karimun dan Rp 11,1 miliar untuk Tipe B di Batam—dimenangkan oleh Terlapor I dengan dukungan dari Terlapor II.

KPPU menilai, terdapat indikasi pengaturan sejak tahap awal proses tender. Investigator KPPU dalam sidang menjabarkan temuan yang mengarah pada keterlibatan langsung antara dua terlapor dalam menentukan pemenang tender.

“Diduga terjadi kesepakatan awal antara pelaku usaha yang menyebabkan proses pengadaan kehilangan aspek persaingan,” demikian terang investigator dalam sidang yang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin MTU mesin diesel elektronik yang lazim dipakai untuk kapal laut dan kendaraan militer yang digelar Bea Cukai pada 2024.

Dalam dokumen tender disebutkan bahwa mesin tersebut digunakan di dua lokasi strategis, yakni Pangkalan Tanjung Balai Karimun dan Batam.

Mekanisme pemeriksaan akan dilanjutkan dalam dua agenda besar: pemeriksaan bukti tambahan pada 8 Juli, dan penyampaian tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada 24 Juli mendatang.

Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ditetapkan selama 30 hari kerja sejak tanggal sidang perdana. Jika terbukti bersalah, kedua perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah.

KPPU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya manipulasi tender pemerintah yang melemahkan semangat kompetisi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.***

Share220Tweet138Share55

Trending

Pemkot dan Save the Children Sepakat Wujudkan Bandung Kota Ramah Anak dan Inklusif
Kota Bandung

Pemkot dan Save the Children Sepakat Wujudkan Bandung Kota Ramah Anak dan Inklusif

49 menit ago
Staycation Seru di Bandung, Ibis Pasteur Hadirkan Promo Keluarga Mulai Rp700 Ribuan
Gaya Hidup

Staycation Seru di Bandung, Ibis Pasteur Hadirkan Promo Keluarga Mulai Rp700 Ribuan

59 menit ago
600 Personel Gabungan Patroli, Pastikan Keamanan Kota Bandung
Kota Bandung

600 Personel Gabungan Patroli, Pastikan Keamanan Kota Bandung

9 jam ago
KDM Pangkas Anggaran Publikasi, Demokrasi Terancam Ambruk!
Jawa Barat

JMSI Jabar Kritik Dedi Mulyadi, Gubernur Jangan Asal Nyampah soal Pers!

1 hari ago
Tender Mesin Bea Cukai Diduga Diatur, KPPU Turun Tangan
Nasional

Tender Mesin Bea Cukai Diduga Diatur, KPPU Turun Tangan

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam