Jakarta, BandungOke — Dugaan praktik curang kembali mencuat di balik proyek pengadaan pemerintah.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara nomor 07/KPPU-L/2025 yang menyeret dua perusahaan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sidang yang digelar pada Rabu, 26 Juni 2025, di Kantor Pusat KPPU Jakarta itu menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik persekongkolan tender.
“Sidang ini merupakan langkah awal kami untuk mengurai indikasi pengaturan pemenang tender yang diduga telah mengarah pada persaingan usaha tidak sehat,” ujar Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/6/2025)
Dua perusahaan yang menjadi Terlapor adalah PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II). Tender proyek dengan nilai jumbo—Rp 42,8 miliar untuk Pangkalan Bea Cukai Tipe A di Tanjung Balai Karimun dan Rp 11,1 miliar untuk Tipe B di Batam—dimenangkan oleh Terlapor I dengan dukungan dari Terlapor II.
KPPU menilai, terdapat indikasi pengaturan sejak tahap awal proses tender. Investigator KPPU dalam sidang menjabarkan temuan yang mengarah pada keterlibatan langsung antara dua terlapor dalam menentukan pemenang tender.
“Diduga terjadi kesepakatan awal antara pelaku usaha yang menyebabkan proses pengadaan kehilangan aspek persaingan,” demikian terang investigator dalam sidang yang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
Perkara ini bermula dari tender pemeliharaan mesin MTU mesin diesel elektronik yang lazim dipakai untuk kapal laut dan kendaraan militer yang digelar Bea Cukai pada 2024.
Dalam dokumen tender disebutkan bahwa mesin tersebut digunakan di dua lokasi strategis, yakni Pangkalan Tanjung Balai Karimun dan Batam.
Mekanisme pemeriksaan akan dilanjutkan dalam dua agenda besar: pemeriksaan bukti tambahan pada 8 Juli, dan penyampaian tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada 24 Juli mendatang.
Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ditetapkan selama 30 hari kerja sejak tanggal sidang perdana. Jika terbukti bersalah, kedua perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah.
KPPU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya manipulasi tender pemerintah yang melemahkan semangat kompetisi dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.***