Cimahi, BandungOke – Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pengusiran siswa Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) A Pajajaran, Bandung. Pihak Dinas menegaskan bahwa tidak ada pengusiran atau ancaman putus sekolah bagi para siswi.
“Pemberitaan di media sosial tentang siswi SLBN A Pajajaran yang merasa diusir atau terancam putus sekolah tidak benar. Kami pastikan tidak ada pengusiran. Para siswi tetap akan melanjutkan pendidikan dan aktivitas mereka, hanya lokasinya yang direlokasi,” ujar Kepala UPTD PPSGHD, Andina Rahayu, dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juli 2025.
Andina menjelaskan, selama 2024, aset bangunan Wisma Singosari yang digunakan SLBN A Pajajaran tidak dimanfaatkan secara optimal dan kosong selama delapan bulan. Pada 2025, Pusat Pelayanan Sosial Griya Harapan Difabel mengalami peningkatan jumlah klien, sehingga membutuhkan lebih banyak ruang di wisma untuk menampung mereka. Oleh karena itu, wisma akan dioptimalkan untuk penggunaan bersama.
Meskipun alokasi logistik dan kebutuhan dasar seperti makanan saat ini terbatas, Dinas Sosial sedang mencari solusi jangka panjang untuk menjamin kenyamanan dan hak seluruh penghuni. Relokasi ini bertujuan menjadikan Wisma Singosari sebagai panti rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Aktivitas pembelajaran dan kegiatan siswi dipastikan tidak akan terganggu.
Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Dukungan semua pihak diharapkan untuk mewujudkan lingkungan pendidikan inklusif yang harmonis dan saling menghormati.***