Bandung, BandungOke.com — Pemerintah Kota Bandung akhirnya menjatuhkan sanksi keras kepada pihak yang terlibat dalam insiden memalukan di ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025.
Pembagian bir secara terbuka oleh komunitas Free Runners yang disponsori Pace and Place dinilai mencoreng wajah publik kota yang dikenal religius ini.
“Ini tamparan telak bagi etika publik dan ketertiban umum,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat memimpin rapat klarifikasi di Balai Kota, Kamis (24/7).
Ia menegaskan bahwa aksi pembagian alkohol di ruang publik bukan hanya melanggar hukum, tapi juga norma agama dan budaya.
Menurut Erwin, tindakan tersebut melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. “Ini menormalisasi maksiat. Membagi bir di depan umum sama saja mengajak orang lain pada sesuatu yang dilarang,” tegasnya.
Sponsor Cuci Tangan, Komunitas Minta Maaf
Pihak penyelenggara utama, Pocari Sweat, berupaya menjauh dari insiden itu. Puspita Winawati, perwakilan resmi Pocari Sweat, menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atau persetujuan terhadap pembagian bir tersebut.
“Ini murni tindakan sepihak dari Free Runners dan Pace and Place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina. Ia menyebut insiden itu telah mencoreng nama baik acara dan menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas penegakan aturan.
Ruben dari Pace and Place mengakui kesalahan mereka. Ia berdalih awalnya hanya ingin membuat “cheering zone”, tapi tak mampu mengendalikan situasi. “Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” ucapnya.
Free Runners, komunitas pelari yang mendistribusikan bir, juga menyampaikan permintaan maaf terbuka. Perwakilannya, Aji, mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari penyelenggara PSRI.
Sanksi: Denda, Kerja Sosial, dan Permintaan Maaf Terbuka
Kepala Satpol PP Kota Bandung menetapkan sanksi administratif Rp5 juta kepada Pace and Place. Selain itu, perusahaan diwajibkan membuat permintaan maaf terbuka di media massa dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Komunitas Free Runners menerima sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan area Balai Kota selama dua pekan, serta membuat permintaan maaf terbuka dan pernyataan resmi.
Pemkot menegaskan bahwa insiden ini tak bisa dianggap remeh. “Ini soal tanggung jawab moral kepada publik. Tidak boleh ada improvisasi dalam kegiatan publik tanpa seizin pemerintah,” kata Erwin.
Bandung Agamis, Jangan Cederai Karakter Kota
Erwin menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Bandung memiliki visi “Unggul” yang salah satu pilar utamanya adalah “Agamis”. Pembiaran terhadap tindakan seperti ini, katanya, akan merusak karakter kota.
“Kami akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara event, komunitas, dan masyarakat. Tak boleh ada ruang bagi pelanggaran norma di ruang publik,” tegasnya.