close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Distribusi HBO dan Nasib Channel FTA, Regulasi Penyiaran Harus Dirombak

by admin
25 Juli 2025 - 19:34
Distribusi HBO dan Nasib Channel FTA, Regulasi Penyiaran Harus Dirombak

Bandung, BandungOke – Dalam beberapa bulan terakhir, dunia penyiaran di Indonesia dikejutkan oleh maraknya kasus hukum terhadap sejumlah hotel dan operator lokal (LCO) yang menayangkan siaran Free To Air (FTA) maupun channel premium seperti HBO.

Di balik penindakan yang gencar ini, tersimpan persoalan yang lebih dalam: tumpang tindih regulasi, lemahnya pengawasan, dan dugaan praktik distribusi yang tidak transparan oleh pelaku besar yang luput dari sorotan.

RelatedPosts

Ketua KPPU temukan harga melampaui HET di Lampung

Pocari Run 2025 Diwarnai Bir! Ini Tiga Tuntutan MES Jabar

Parmusi Jabar Kutuk Freerunner Bandung Bagikan Bir di Pocari Run 2025

Harga HBO di Hotel: Terlalu Murah, Legalitasnya Dipertanyakan

Di lapangan, sejumlah operator Pay TV menjual paket HBO ke hotel dengan harga Rp3 hingga Rp7 juta per bulan, yang mencakup lebih dari 50 channel.

Padahal, berdasarkan informasi dari situs resmi hbobulk.com, lisensi HBO untuk hospitality dikenakan per kamar dan per properti, dengan kisaran harga USD 7 hingga USD 10 per kamar per bulan.

Jika angka tersebut diterapkan pada hotel dengan 150 kamar, maka nilai lisensinya semestinya berkisar Rp15 hingga Rp21 juta per bulan hanya untuk HBO.

Fakta bahwa siaran HBO bisa dijual murah, disertai banyak channel lain, menimbulkan pertanyaan serius apakah distribusi tersebut dilakukan melalui jalur resmi, atau justru memanfaatkan celah administratif dalam pelaporan ke prinsipal HBO?

Skema Distribusi HBO dan Dugaan Pelanggaran Lisensi

LCO di Indonesia memiliki jangkauan yang luas, bahkan diperkirakan memiliki lebih dari 10 juta pelanggan secara nasional.

Namun dalam praktiknya, sejumlah operator besar yang bekerja sama dengan HBO menyalurkan siaran ke LCO, yang kemudian menyalurkannya lagi ke hotel dan konsumen akhir.

Yang menjadi sorotan adalah laporan ke HBO yang hanya mencantumkan nama agregator atau LCO, tanpa menyebutkan nama-nama hotel sebagai pengguna akhir.

Padahal, lisensi HBO untuk keperluan hospitality bersifat public performance dan wajib mencantumkan nama properti secara spesifik.

Dalam struktur lisensi yang sah, tidak diperbolehkan ada redistribusi tanpa izin tertulis. Sistem yang saat ini berjalan tanpa kontrol langsung dari prinsipal dikhawatirkan menciptakan jaringan distribusi abu-abu yang merugikan prinsipal dalam aspek kontrol viewership dan pendapatan royalti.

FTA: Dari Kewajiban Legal Menjadi Alasan Kriminalisasi

Channel FTA lokal seperti RCTI, SCTV, Indosiar, dan TVRI sejatinya merupakan siaran terbuka yang secara hukum dapat ditangkap bebas melalui udara.

Dalam banyak izin resmi seperti IPP Prinsip, LCO justru diwajibkan menayangkan siaran lokal sebagai bagian dari kewajiban penyiaran publik.

Namun kenyataannya, sejumlah LCO dan hotel justru diproses hukum karena menayangkan siaran tersebut dalam jaringan tertutup mereka.

Hal ini sangat bertentangan dengan semangat Pasal 26 UU Penyiaran yang menugaskan Lembaga Penyiaran Berlangganan untuk menyiarkan program demi kepentingan publik, termasuk 10 persen program dari LPP dan LPS.

Kriminalisasi Tanpa Pemahaman Teknis

Penerapan pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 32 dan 38 terhadap pelaku penyiaran yang sah memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi prematur.

Tanpa melibatkan lembaga teknis seperti Kominfo atau KPID sebagai saksi ahli, proses hukum terhadap pelaku usaha dapat menjadi tidak akurat dan merugikan pihak yang justru menjalankan tugas penyiaran sesuai izin resmi.

Ironisnya, praktik distribusi konten oleh operator besar yang diduga menyimpang dari lisensi justru tidak tersentuh.

Ketimpangan penegakan hukum ini menimbulkan dugaan bahwa hukum penyiaran lebih tajam ke bawah, kepada pelaku usaha kecil yang justru patuh izin dan membayar pajak.

FTA Berbayar: Di Mana Sosialisasinya?

Jika benar channel FTA saat ini sudah berstatus konten berbayar dalam konteks penayangan hotel atau LCO, maka seharusnya ada pemberitahuan resmi.

Namun hingga kini, tidak ada surat edaran, sosialisasi dari KPID atau Kominfo, maupun pemberitahuan melalui media nasional yang menjelaskan perubahan status ini.

Akibatnya, banyak pelaku usaha baru mengetahui hal tersebut setelah dilaporkan atau dipanggil aparat hukum.

Tanpa pemberitahuan resmi, proses hukum ini menjadi tidak adil karena dasar aturan yang digunakan tidak pernah tersosialisasikan secara terbuka.

Penataan Ulang Regulasi Penyiaran: Mendesak dan Mendesak

Regulasi yang tidak tegas, tidak transparan, dan hanya menjerat pelaku kecil akan menciptakan ketimpangan struktural dalam dunia penyiaran nasional.

LCO dan LPB kecil yang memiliki izin resmi, menjalankan kewajiban siaran lokal, dan membayar pajak, justru menjadi target.

Sementara operator besar yang menjalankan model distribusi konten tak terkontrol dan tidak transparan terus beroperasi tanpa pengawasan.

Pemerintah dan regulator perlu segera:

– Menyusun ulang aturan distribusi konten secara tertulis

– Memastikan transparansi dalam lisensi hospitality dan FTA

– Melakukan audit jalur distribusi semua operator, termasuk yang besar

– Melindungi pelaku usaha sah agar tidak dikriminalisasi sepihak

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai narasumber yang merupakan pelaku usaha LCO dan pengelola hotel di Indonesia. Sebagian dari mereka masih menjalani proses hukum sehingga nama dan identitasnya tidak dapat dipublikasikan.

Informasi dan analisis dalam artikel ini ditujukan untuk mendorong transparansi regulasi penyiaran, mencegah kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang sah, serta mendorong pemerintah dan pemegang konten agar lebih bertanggung jawab dalam membina ekosistem industri.(RLS) ***

Share220Tweet138Share55

Trending

Bio Farma Dorong Aksi Nyata Eliminasi Hepatitis Lewat Edukasi dan Vaksinasi
Ekbis

Bio Farma Dorong Aksi Nyata Eliminasi Hepatitis Lewat Edukasi dan Vaksinasi

1 jam ago
Jalur Terganggu, KAI Daop 2 Bandung Batalkan 4 Perjalanan KA dari Bandung
Peristiwa

Jalur Terganggu, KAI Daop 2 Bandung Batalkan 4 Perjalanan KA dari Bandung

6 jam ago
KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf
Peristiwa

KAI Daop 2 Bandung Sampaikan Permohonan Maaf

19 jam ago
Inflasi Masih Terkendali, Tapi Ketimpangan Sektor Ekonomi di Jabar Mencuat
Jawa Barat

Inflasi Masih Terkendali, Tapi Ketimpangan Sektor Ekonomi di Jabar Mencuat

19 jam ago
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, KAI Minta Maaf dan Lakukan Evakuasi
Peristiwa

KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, KAI Minta Maaf dan Lakukan Evakuasi

20 jam ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam