Bandung, BandungOke.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ketua RT dan RW bukanlah kebijakan baru.
Sejak 2023, seluruh ketua RT dan RW di Kota Bandung telah masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Bira Gumbira, menuturkan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghargaan Pemkot terhadap peran strategis RT dan RW sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“Menanggapi instruksi Gubernur pada 3 September 2025, sebenarnya Pemkot Bandung sudah meng-cover BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW sejak tahun 2023,” ujar Bira, Kamis (4/9/2025).
Ia memastikan bahwa alokasi anggaran program tersebut bersifat rutin dan berkelanjutan, bahkan sudah disiapkan hingga 2026.
Program ini juga memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW.
Menurut Bira, dengan adanya perlindungan sosial ini, para ketua RT dan RW dapat bekerja lebih tenang dalam melayani masyarakat.
Kebijakan tersebut bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bentuk nyata kehadiran negara di tingkat paling dekat dengan warga.***