Bandung, BandungOke – Seekor macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) yang dititipkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dilaporkan kabur dari kandang karantina Lembang Park & Zoo pada akhir Agustus 2025.
Jejak satwa dilindungi itu ditemukan mengarah ke kawasan hutan lindung Gunung Tangkuban Parahu.
Kepala BBKSDA Jawa Barat memastikan satwa tersebut tidak lagi berada di area wisata. Operasi pencarian kini difokuskan di kawasan hutan, dengan dukungan pemantauan drone thermal, unit K9, hingga patroli lapangan untuk mencegah potensi konflik antara satwa dan warga.
Meski demikian, insiden ini menuai kritik keras. Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat menilai kaburnya macan tutul menunjukkan lemahnya pengawasan. Ketua FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, menyampaikan kekecewaannya.
“Macan tutul titipan BBKSDA dalam waktu sehari dinyatakan kabur, ini sangat menyedihkan. Kami memandang pihak BBKSDA Jabar dan Lembang Park & Zoo tidak profesional dalam mengawasi satwa yang masih layak dilepasliarkan,” ujarnya.
FK3I juga menyoroti kurangnya keterbukaan informasi. “Kami sulit mendapat informasi jelas bagaimana kronologinya. Macan tutul itu seharusnya berada dalam kandang karantina yang sesuai dan kuat. Kami juga mendapat banyak keluhan masyarakat atas hilangnya satwa di area Lembang Zoo,” kata Dedi.
Pihaknya mendesak agar BBKSDA melakukan audit menyeluruh.
“Kami meminta BBKSDA memeriksa sarana dan prasarana Lembang Zoo sesuai regulasi izin sebagai lembaga konservasi. Perlu evaluasi karena sudah membuat resah warga dan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan satwa dilindungi,” lanjutnya.
Selain itu, FK3I menegaskan perlunya transparansi soal dugaan pergerakan satwa ke kawasan Tangkuban Parahu. “Kami minta BBKSDA memberikan kronologis beserta bukti konkret, bukan sekadar asumsi. Hal konyol ini tidak boleh jadi preseden buruk bagi lembaga konservasi,” tambahnya.
Macan tutul Jawa merupakan satwa endemik yang statusnya kritis (Critically Endangered) menurut IUCN. Kehilangannya dari lembaga konservasi bukan hanya mengkhawatirkan masyarakat, tetapi juga menambah catatan buruk tata kelola konservasi satwa di Indonesia.






