Jakarta, BandungOke – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang mencuat sejak akhir Agustus 2025.
Fenomena ini terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, termasuk Shell dan BP AKR, yang dilaporkan mengalami kekosongan stok lebih dari sepekan.
KPPU menegaskan, langkah investigasi ini bagian dari prioritas pengawasan sektor energi agar tidak terjadi praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
Sejak awal tahun, lembaga tersebut telah melakukan kajian menyeluruh terkait dinamika pasar BBM non-subsidi, mulai dari ketersediaan, mekanisme harga, hingga perilaku pelaku usaha.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, hingga operator swasta diharapkan aktif memberikan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
KPPU menyebut, langkah itu bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen publik menjaga keadilan pasar serta kepastian layanan bagi konsumen.
Dalam tahap berikutnya, KPPU akan mengumpulkan semua pihak untuk klarifikasi, peninjauan teknis, dan uji konsistensi data. Hasil kajian akan dipublikasikan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.***