Bandung, BandungOke.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali mengambil langkah tegas dengan menertibkan aset berupa Rumah Perusahaan di Jalan Natuna Nomor 57, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung.
Aset seluas 346 meter persegi itu selama ini dikuasai pihak yang tidak memiliki hak sah.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan sebelum pengosongan dilakukan, pihaknya sudah menempuh jalur persuasif.
“Kami telah memberi tiga kali peringatan resmi sejak Maret 2025, namun tidak diindahkan. Karena itu, KAI Daop 2 melakukan langkah tegas berupa pengosongan dan pengamanan aset perusahaan,” ujarnya.
Proses penertiban berjalan lancar dengan dukungan aparat penegak hukum, unsur kewilayahan, TNI, Polri, kuasa hukum, serta berbagai stakeholder lain. Langkah ini menambah daftar aset KAI yang berhasil diamankan untuk kepentingan produktif dan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Kuswardojo, penertiban aset menjadi bukti komitmen KAI dalam menjaga kekayaan negara dari penguasaan ilegal. “Pengamanan aset penting untuk memastikan pemanfaatannya kembali bagi perusahaan dan masyarakat,” katanya.
KAI Daop 2 Bandung menegaskan akan terus melakukan pendataan, pengamanan, dan pengambilalihan aset yang dikuasai secara tidak sah. Dengan pengelolaan yang tertib, KAI berharap mampu meningkatkan pelayanan transportasi dan memperkuat kontribusi terhadap pembangunan nasional.***






