Bandung, BandungOke.com — Penertiban reklame ilegal dan bangunan tanpa izin menjadi fokus utama Satpol PP Kota Bandung sepanjang 2025.
Dari target 14 titik reklame ilegal, tujuh di antaranya telah berhasil dibongkar hingga awal Oktober.
Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, disaksikan oleh Wakil Wali Kota Bandung dan perwakilan DPRD.
“Kami menargetkan dua titik penertiban setiap minggu. Semua reklame tanpa izin pasti kami tindak,” tegas Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, Selasa (7/10).
Ia menuturkan, penertiban difokuskan pada reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar, karena mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Perda Nomor 5 Tahun 2025 jelas mengatur soal izin reklame. Semua yang tidak patuh akan dibongkar,” ujarnya.
Selain reklame, Satpol PP juga menertibkan bangunan liar yang disinyalir digunakan untuk aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Masyarakat pun diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kami tindaklanjuti semua laporan. Pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan,” kata Bambang.
Langkah tegas ini, menurutnya, bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga estetika kota serta keselamatan publik di tengah padatnya pembangunan di Bandung.***
Editor : Deny Surya






