Bandung, BandungOke – Sebuah bangunan di Jalan Bengawan No. 26, Bandung, disegel Pemerintah Kota Bandung, Selasa (4/11/2025).
Penyewa dinilai melanggar kesepakatan setelah menunggak pembayaran sejak 2004 hingga mencapai Rp472 juta dan mengalihkan fungsi bangunan menjadi restoran tanpa izin.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset BKAD, Awal Haryanto, menjelaskan pihaknya telah menempuh seluruh prosedur administratif, dari pemberitahuan hingga SP1–SP3.
Namun penyewa tetap tak melunasi kewajiban. Bahkan, gugatan ke PTUN diajukan, tetapi belum berstatus inkrah.
“Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” kata Awal.
Bangunan seluas 645 m² itu kini ditutup sementara. Kunci dikuasai Pemkot. Barang-barang di dalamnya tidak dipindahkan dan dapat diambil dengan izin BKAD serta pendampingan Satpol PP.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP, Yayan Ruyandi, mengatakan penertiban melibatkan 375 personel.
“Ini aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang sudah cedera janji. Jadi harus dikembalikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Penindakan ini menjadi pengingat bahwa Pemkot serius menegakkan ketertiban pengelolaan aset daerah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.***






