Bandung, BandungOke – Surat izin keramaian yang diterbitkan Koramil Arcamanik mendadak beredar luas di media sosial, memantik tanda tanya soal prosedur pemberian izin di Bandung.
Polsek Arcamanik angkat suara dan memastikan dokumen yang beredar bukan diterbitkan kepolisian.
Plt Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, melalui Kanit Intel, menyebut seorang warga bernama Ahmad Rido memang datang ke Polsek untuk memohon surat izin hajatan dengan atraksi Kuda Renggong.
Namun, permintaan itu belum diproses lantaran persyaratan belum lengkap. “Memang benar datang ke Polsek, tapi belum memenuhi syarat sehingga izin tidak kami keluarkan,” kata Nasrudin dikutip Raby, 5 November 2025.
Meski demikian, hajatan tetap berlangsung di sepanjang Jalan Cisaranten Kulon pada Minggu, 2 November 2025. Polsek memilih tidak membubarkan kegiatan warga RW 06 tersebut. “Dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujar Nasrudin.
Kehebohan semakin memuncak ketika surat izin keramaian yang justru tercantum sebagai keluaran Koramil Arcamanik beredar di jagat maya. Polsek menegaskan tak mengetahui pihak yang pertama kali memviralkan dokumen itu.
Kodim 0618 Kota Bandung akhirnya turun tangan memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan surat bernomor B/32/X/2025 tersebut memang ditandatangani Danramil Arcamanik.
Namun, penerbitan itu dinilai menyalahi kewenangan. Kodim menyatakan sudah memberikan teguran keras serta memproses pemeriksaan internal terhadap anggota terkait.
“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Itu merupakan kewenangan kepolisian,” demikian penegasan Kodim 0618.
Meski sempat memunculkan polemik antarinstansi, Polsek Arcamanik menegaskan hubungan dengan Koramil Arcamanik dan Kodim 0618 tetap harmonis.
Koordinasi antarlembaga disebut tetap solid agar layanan keamanan masyarakat di wilayah Arcamanik tidak terganggu.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menguak potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengeluaran surat izin. Masyarakat pun diimbau untuk mengurus seluruh izin keramaian melalui jalur resmi kepolisian.***






