BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Surat Izin Keramaian Viral, Polsek Arcamanik Beri Penjelasan

Denny Surya
5 November 2025 - 08:36
Surat Izin Keramaian Viral, Polsek Arcamanik Beri Penjelasan



Bandung, BandungOke – Surat izin keramaian yang diterbitkan Koramil Arcamanik mendadak beredar luas di media sosial, memantik tanda tanya soal prosedur pemberian izin di Bandung.

Polsek Arcamanik angkat suara dan memastikan dokumen yang beredar bukan diterbitkan kepolisian.

Plt Kapolsek Arcamanik, Kompol Nasrudin, melalui Kanit Intel, menyebut seorang warga bernama Ahmad Rido memang datang ke Polsek untuk memohon surat izin hajatan dengan atraksi Kuda Renggong.

RelatedPosts

Polisi Dalami Insiden Ban Truk Kontainer Copot di Pantura Cirebon, Pemotor Luka Parah

Beli Kendaraan Bekas? Biaya Balik Nama Resmi Dihapus, Tapi Jangan Salah Paham

Pencurian Mobil Marak, Ini Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik 2026

Namun, permintaan itu belum diproses lantaran persyaratan belum lengkap. “Memang benar datang ke Polsek, tapi belum memenuhi syarat sehingga izin tidak kami keluarkan,” kata Nasrudin dikutip Raby, 5 November 2025.

Meski demikian, hajatan tetap berlangsung di sepanjang Jalan Cisaranten Kulon pada Minggu, 2 November 2025. Polsek memilih tidak membubarkan kegiatan warga RW 06 tersebut. “Dengan pertimbangan kemanusiaan,” ujar Nasrudin.

Kehebohan semakin memuncak ketika surat izin keramaian yang justru tercantum sebagai keluaran Koramil Arcamanik beredar di jagat maya. Polsek menegaskan tak mengetahui pihak yang pertama kali memviralkan dokumen itu.

Kodim 0618 Kota Bandung akhirnya turun tangan memberikan klarifikasi. Mereka membenarkan surat bernomor B/32/X/2025 tersebut memang ditandatangani Danramil Arcamanik.

Namun, penerbitan itu dinilai menyalahi kewenangan. Kodim menyatakan sudah memberikan teguran keras serta memproses pemeriksaan internal terhadap anggota terkait.

“Koramil tidak berwenang mengeluarkan izin keramaian. Itu merupakan kewenangan kepolisian,” demikian penegasan Kodim 0618.

Meski sempat memunculkan polemik antarinstansi, Polsek Arcamanik menegaskan hubungan dengan Koramil Arcamanik dan Kodim 0618 tetap harmonis.

Koordinasi antarlembaga disebut tetap solid agar layanan keamanan masyarakat di wilayah Arcamanik tidak terganggu.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menguak potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengeluaran surat izin. Masyarakat pun diimbau untuk mengurus seluruh izin keramaian melalui jalur resmi kepolisian.***

Tags: BandungbirokrasiHukumizin keramaianKodim 0618Koramil Arcamanikkuda renggongPolsek Arcamanik
Share228Tweet142Share57
ADVERTISEMENT

Trending

Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya
Berita

Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya

2 jam ago
Dari Mengaji hingga UMKM, Strategi ICMI Bandung Ubah Wajah Literasi Warga
Kota Bandung

Dari Mengaji hingga UMKM, Strategi ICMI Bandung Ubah Wajah Literasi Warga

3 jam ago
Farhan Tegas: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat di Bandung
Kota Bandung

Farhan Tegas: RS Tak Boleh Tolak Pasien Darurat di Bandung

4 jam ago
90 Menit Bisa Baca Al-Qur’an? Program ICMI–Pemkot Bandung Ini Jadi Sorotan
Kota Bandung

90 Menit Bisa Baca Al-Qur’an? Program ICMI–Pemkot Bandung Ini Jadi Sorotan

6 jam ago
Sekda Bandung Soroti Pentingnya Data Akurat, Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi
Kota Bandung

Sekda Bandung Soroti Pentingnya Data Akurat, Ajak Warga Isi Sensus Ekonomi

7 jam ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!