Bandung, BandungOke.com – Pemerintah Kota Bandung menegaskan pendekatan tanpa penggusuran dalam penataan pedagang kaki lima (PKL), khususnya di kawasan Pasar Kiaracondong.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa seluruh langkah pengaturan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dibangun bersama para pedagang.
“Tidak mungkin saya melakukan penggusuran. Kunaon? Da urang mah kabeh ge dulur,” ujar Farhan di Stasiun Utara Kiaracondong, Selasa, 25 November 2025. Ia menekankan bahwa persoalan kemacetan dan ketertiban di kawasan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan represif. “Kalau ada warga yang bilang macet wae, nu nyieun macet teh dulur sorangan. Maka bukan ditertibkan dengan kekerasan, tapi sama-sama disadarkan,” katanya.
Menurut Farhan, PKL merupakan bagian penting dari ekonomi kota. Namun aktivitas usaha harus tetap berjalan dalam batas yang disepakati bersama untuk menjaga ketertiban, ruang publik, dan estetika kawasan.
—
Aturan Jam Operasional Disepakati Bersama
Pemkot Bandung bersama perwakilan PKL Pasar Kiaracondong sepakat menetapkan jam operasional 22.00–07.00 WIB, dengan waktu tambahan hingga 07.30 WIB untuk membersihkan area. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani 9 perwakilan PKL, Satgas, dan aparat kewilayahan.
Enam poin disepakati dalam dokumen tersebut, mulai dari penetapan jam berdagang, kewajiban menjaga kebersihan, hingga kewenangan Satgas untuk menindak pelanggaran sesuai ketentuan. Kesepakatan langsung berlaku mulai tanggal penandatanganan dan akan dievaluasi secara berkala.
“Kalau melanggar, yang dilanggar bukan aturan, tapi kesepakatan sesama dulur. Itu lebih berat konsekuensinya,” ujar Farhan.
Perwakilan PKL, Sutarman, menilai pengaturan ini jauh lebih manusiawi dibanding kebijakan serupa di masa lalu. “Bagus, sangat bagus. Tidak ada kendala. Pukul 22.00 sampai 07.00 itu tidak merugikan. Yang penting bisa tetap makan sehari-hari. Ini cara yang bagus, baru ada sekarang,” ujarnya.
—
Proses Musyawarah Berulang dan Pendekatan Dialogis
Lurah Kebon Jayanti, Wiwin Haryani, menjelaskan bahwa sebelum kesepakatan dicapai, pihak kewilayahan melakukan rangkaian musyawarah dengan PKL sebanyak 2–3 kali. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Wali Kota. Selain musyawarah, diterbitkan pula SK Satgas PKL Pasar Kiaracondong untuk memperkuat penataan di lapangan.
Kesepakatan ini menjadi model baru bagi Pemkot Bandung dalam menata PKL: dialogis, persuasif, dan mengedepankan hubungan kekeluargaan, tanpa menghilangkan sumber nafkah masyarakat kecil.






