Bandung, BandungOke – Dalam lanskap keagamaan Jawa Barat, Masjid Raya Bandung bukan sekadar bangunan ibadah.
Ia adalah penanda sejarah, simpul identitas umat, sekaligus ruang peradaban kota. Namun, di tengah usianya yang menembus dua abad lebih, masjid tua itu kini berdiri dalam ironi: ditinggalkan negara, dipertahankan nadzir secara mandiri.
Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan dukungan pembiayaan dan menarik seluruh staf alih daya. Alasannya Masjid Raya Bandung tidak tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat.
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, menyebut keputusan tersebut sebagai kebijakan yang problematik secara moral dan historis.
“Masjid ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan. Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy, Selasa (06/01/2026).
Masjid yang mampu menampung hingga 12.000 jemaah itu kini menanggung beban fisik yang tidak ringan. Sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan diwariskan kepada pengurus nadzir mulai dari struktur, fasilitas, hingga sarana pendukung keumatan.
Kondisi tersebut menegaskan paradoks lama bahwa ketika masjid diposisikan sebagai Masjid Raya Provinsi, negara hadir. Namun ketika status aset dipersoalkan, tanggung jawab ikut ditarik mundur.
Roedy mengingatkan, hal itu terjadi meski terdapat dasar kebijakan formal melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi.
“Ketika dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi persoalan,” ucapnya.
Tanah Wakaf Wiranatakusumah: Aset Umat, Bukan Milik Negara
Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah didaftarkan sejak 1994. Sertifikat hak milik wakaf dan akta ikrar telah diperbarui melalui mekanisme nadzir yang sah.
Karena itu, menurut Roedy, logika penarikan dukungan publik tidak dapat disederhanakan hanya pada status aset.
“Pemerintah dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,” tegasnya.
Di titik inilah ia menilai negara seharusnya hadir—bukan sebagai pemilik, melainkan penjamin keberlangsungan amanah wakaf yang memiliki fungsi sosial luas.
Ruang Peradaban yang Pernah Menyambut Dunia
Masjid Raya Bandung menyimpan memori kolektif bangsa. Pada Konferensi Asia Afrika 1955, para kepala negara pernah berkunjung ke ruang ibadah ini. Ia menjadi ruang tafakur tempat ide besar lahir dari keheningan.
“Kami ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan—center of excellence—menyongsong 75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” kata Roedy.
Namun kini, masjid yang menyimpan jejak geopolitik dunia itu harus bertahan tanpa sokongan anggaran negara.
Menampung yang Rentan, Bertahan secara Swadaya
Di luar fungsi ibadah, masjid juga memikul peran sosial:
— menampung warga rentan,
— membantu masyarakat yang membutuhkan tempat singgah,
— menjalankan solidaritas kemanusiaan secara swadaya.
“Kami tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab lintas sektor,” ujar Roedy.
Dengan berakhirnya dukungan Pemprov Jawa Barat, pengelolaan masjid diarahkan untuk mandiri melalui partisipasi publik dan jamaah fan kini, perubahan identitas pun berlaku.
“Masjid ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat. Dengan berakhirnya dukungan Pemprov Jabar, maka penamaan tempat ibadah ini akan menjadi Masjid Agung Bandung,” pungkas Roedy.***





