close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Opsi Wali Kota Soal Kebun Binatang Bandung Dinilai Langgar Aturan Tata Ruang

by Denny Surya
16 Januari 2026 - 11:15
Wacana RTH Kebun Binatang Bandung Dinilai Akan Menghapus Ingatan Kota

Bandung, BandungOke — Opsi Wali Kota Bandung yang membuka ruang perubahan status Kebun Binatang Bandung kembali menuai kritik tajam.

Kali ini bukan semata soal sejarah atau moral kebijakan, melainkan soal pelanggaran terang-terangan terhadap hukum tata ruang yang masih berlaku.

RelatedPosts

Puskesmas Garuda Buka 24 Jam, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Kian Longgar

Larangan Teknologi Termal Kecil, Ujian Serius Kebijakan Sampah Bandung

Zero Defecation Bandung Terancam Jadi Label, Pemkot Diminta Konsisten

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Satria Siliwangi menegaskan, wacana perubahan fungsi Kebun Binatang Bandung—baik menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) maupun bentuk lain—tidak bisa diperlakukan sebagai kebijakan diskresioner kepala daerah.

Ada rambu hukum yang tegas, mengikat, dan masih berlaku hingga hari ini.

Menurut Dadan Ramdani, perwakilan LBH Satria Siliwangi, status hukum Kebun Binatang Bandung telah diatur jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2011–2031.

“Dalam RTRW Kota Bandung Tahun 2011–2031, Kebun Binatang Bandung secara tegas ditetapkan sebagai kawasan lindung lainnya, yakni kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ,” ujar Dadan dikutip Jumat (16/1)

Penetapan tersebut tertuang dalam Pasal 49 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Kebun Binatang Bandung berfungsi sebagai kawasan perlindungan keanekaragaman hayati di luar habitat aslinya. Artinya, kebun binatang bukan sekadar aset daerah atau ruang terbuka yang bisa ditafsirkan ulang sesuai selera politik.

Dadan menegaskan, konsekuensi dari status kawasan lindung bersifat tegas dan mengikat.

“Implikasi tata ruangnya jelas. Pemanfaatan ruang di Kebun Binatang Bandung wajib mendukung upaya konservasi dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan yang merusak fungsi perlindungan alam tersebut,” katanya.

Dengan kata lain, setiap wacana perubahan fungsi tanpa revisi RTRW adalah kebijakan ilegal secara administratif. Lebih jauh, Dadan mengingatkan bahwa pencabutan izin konservasi atau pengaburan status kawasan justru bertentangan langsung dengan perda yang dibuat sendiri oleh Pemerintah Kota Bandung.

“Pencabutan izin konservasi yang tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 49 Perda Nomor 18 Tahun 2011 adalah tindakan yang tidak patuh hukum. Ini bukan soal tafsir, tapi soal kepatuhan terhadap peraturan daerah yang masih berlaku,” tegasnya.

LBH Satria Siliwangi menilai, kawasan konservasi memiliki sifat mengikat dan tidak bisa diubah sepihak. Setiap perubahan status harus melalui mekanisme ketat, mulai dari kajian ilmiah mendalam, partisipasi publik yang bermakna, hingga persetujuan otoritas yang lebih tinggi.

“Kawasan konservasi ditetapkan untuk tujuan perlindungan dan pemanfaatan berkelanjutan. Setiap perubahan status atau perizinan wajib melalui kajian ilmiah, partisipasi publik, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip konservasi,” ujar Dadan.

Pernyataan ini sekaligus menampar logika kebijakan yang selama ini dibangun Pemkot Bandung seolah opsi perubahan Kebun Binatang Bandung adalah soal pilihan kebijakan semata. Padahal, dari perspektif hukum tata ruang, ruang gerak Pemkot justru sangat terbatas.

Wacana yang dilempar Wali Kota Bandung kini bukan hanya memicu perdebatan publik, tetapi juga membuka potensi konflik hukum. Selama RTRW 2011–2031 belum direvisi secara sah, setiap langkah yang mengarah pada penghapusan fungsi konservasi Kebun Binatang Bandung berisiko menjadi cacat hukum sejak dari niatnya.

Di titik ini, persoalannya menjadi terang bukan publik yang terlalu sensitif, melainkan pemerintah kota yang tampak abai terhadap aturan yang mereka tetapkan sendiri.

Kebun Binatang Bandung bukan ruang kosong kebijakan. Ia adalah kawasan lindung yang dilindungi hukum dan hukum, berbeda dengan wacana, tidak mengenal abu-abu.***

Tags: aturanHukumkebijakan publikkebun binatang bandungRTRWwalikota Bandung Farhan.
Share228Tweet143Share57

Trending

KAI Daop 2 Tambah 4 KA untuk Nataru, Antisipasi Lonjakan Penumpang
Jawa Barat

Tiket KA Lebaran 2026 Resmi Dijual Bertahap Mulai 25 Januari

7 jam ago
Puskesmas Garuda Buka 24 Jam, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Kian Longgar
Kota Bandung

Puskesmas Garuda Buka 24 Jam, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Kian Longgar

11 jam ago
Toyota New Veloz Hybrid EV: Tantangan Baru di Pasar MPV Indonesia
Nasional

Toyota New Veloz Hybrid EV: Tantangan Baru di Pasar MPV Indonesia

14 jam ago
Stasiun Jatake Siap Beroperasi, Keselamatan Jadi Kunci Mobilitas Warga
Nasional

Stasiun Jatake Siap Beroperasi, Keselamatan Jadi Kunci Mobilitas Warga

1 hari ago
Perlintasan Sebidang Masih Rawan,  Bukti Lemahnya Kebijakan Keselamatan Publik
Jawa Barat

Perlintasan Sebidang Masih Rawan,  Bukti Lemahnya Kebijakan Keselamatan Publik

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam