Bandung, BandungOke — Universitas Padjadjaran menjadikan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Mochtar Kusumaatmadja sebagai momentum refleksi peran intelektual dalam pembangunan bangsa.
Melalui syukuran akademik di Bale Sawala, Kamis (12/2/2026), kampus ini menegaskan kembali relevansi gagasan hukum yang diwariskan tokoh tersebut.
Rektor Unpad Arief S. Kartasasmita menyebut penghargaan itu bukan sekadar simbol negara, tetapi pengingat tentang tanggung jawab akademisi.
“Momentum ini juga perlu menjadi pengingat bagi kita semua, khususnya generasi muda Universitas Padjadjaran, bahwa kebesaran tidak lahir dari popularitas, melainkan dari konsistensi pengabdian,” ujar Arif dalam keterangan persnya, di kutip Jum’at (13/2/2026)
Mochtar merupakan rektor kelima Unpad sekaligus mantan Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negeri.
Ia menerima gelar Pahlawan Nasional pada 10 November 2025 melalui Keppres Nomor 116/TK/2025, terutama atas kontribusinya dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan Indonesia di forum hukum internasional.
Dekan Fakultas Hukum Unpad Achmad Gusman Catur Siswandi mengatakan, pemikiran Mochtar tetap relevan menghadapi tantangan global saat ini.
“Kami diajak untuk tidak hanya menelaah ilmu hukum, tetapi bagaimana kemudian ilmu kami dapat berkolaborasi dengan ilmu-ilmu lainnya dalam memecahkan permasalahan global,” katanya.
Sementara itu, perwakilan keluarga Armida Alisjahbana menuturkan dua pesan utama Mochtar: penguatan Wawasan Nusantara sebagai dasar kesatuan hukum nasional serta pengembangan kajian hukum yang berdampak pada pembangunan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan apa yang dicita-citakan kita bersama, yang diawali oleh pemikiran Pak Mochtar bisa direalisasikan oleh kita semua,” ujarnya.
Bagi Unpad, syukuran ini menegaskan bahwa warisan terbesar seorang akademisi bukan jabatan, melainkan gagasan yang terus hidup dan memengaruhi kebijakan publik lintas generasi.***





