Bandung, BandungOke – Pemerintah Kota Bandung membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah masalah pada kualitas pengerjaan di lapangan.
Keputusan itu diumumkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai meninjau langsung beberapa titik proyek di pusat kota.
Farhan menilai kondisi infrastruktur yang sedang dibangun belum mencerminkan standar proyek besar, apalagi proyek yang digolongkan sebagai proyek strategis.
Karena itu, ia memerintahkan penghentian sementara izin konstruksi hingga kontraktor merapikan pekerjaan yang sudah ada.
“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” kata Farhan.
Sejumlah lokasi yang menjadi sorotan di antaranya Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, serta Jalan R.E. Martadinata di depan Taman Pramuka.
Selain itu terdapat dua titik lain di kawasan Dago, yakni sekitar Dago 101 dan di depan Laboratorium Kesehatan Daerah.
Menurut Farhan, kondisi pengerjaan di lokasi tersebut dinilai tidak rapi dan jauh dari standar yang seharusnya dimiliki proyek transportasi publik berskala besar.
“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak akan memberikan izin tambahan untuk pembangunan koridor baru maupun pekerjaan lain di luar koridor BRT sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh.
“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” kata Farhan.
Sebagai tindak lanjut, Farhan menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Surat tersebut berisi sikap Pemkot Bandung terkait kualitas proyek yang dinilai belum memenuhi standar.
“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” ujarnya.***





