BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

KPPU Hukum 97 Fintech Lending, Sanksi Rp755 Miliar Gegerkan Industri

Abdul Hadi
27 Maret 2026 - 10:44
KPPU Hukum 97 Fintech Lending, Sanksi Rp755 Miliar Gegerkan Industri



Bandung, BandungOke – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol).

Mereka dinyatakan terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga dalam layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta. Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

RelatedPosts

Bayi Tertukar di NICU RSHS Bandung? Klarifikasi Dirut Buka Celah Serius Sistem Keselamatan Pasien

Polisi Dalami Insiden Ban Truk Kontainer Copot di Pantura Cirebon, Pemotor Luka Parah

Beli Kendaraan Bekas? Biaya Balik Nama Resmi Dihapus, Tapi Jangan Salah Paham

Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat pengguna layanan pinjaman digital.

Majelis Komisi menilai adanya kesepakatan penetapan harga yang mengarah pada pembatasan persaingan di industri fintech lending.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan terlapor I hingga terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan penetapan harga dan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp755 miliar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor keuangan digital.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” ujar Deswin Nur dalam keterangan resminya. Jum’at 27 Maret 2026.

KPPU menyatakan siaran pers lengkap akan disampaikan kemudian, termasuk rincian terlapor dan mekanisme pelaksanaan sanksi.

Lembaga itu juga membuka peluang wawancara lanjutan untuk pendalaman perkara.

Putusan ini diperkirakan akan berdampak pada pengaturan bunga pinjaman digital ke depan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku fintech agar tidak melakukan kesepakatan yang berpotensi merugikan konsumen.***

Editor: Denny Surya
Tags: bunga pinjaman onlinedenda pinjolekonomi digitalekonomi Indonesiafintech indonesiafintech lendingKPPUkppu 2026Persaingan UsahaPinjaman OnlinePinjolregulasi fintech
Share240Tweet150Share60
ADVERTISEMENT

Trending

Viral Keluhan Layanan Bayi, RSHS Bandung Minta Maaf dan Janjikan Perbaikan
Hukrim

Bayi Tertukar di NICU RSHS Bandung? Klarifikasi Dirut Buka Celah Serius Sistem Keselamatan Pasien

3 jam ago
BTN Jakim 2026 Diserbu 40 Ribu Pelari, EJ Sport Pasok Nutrisi
Gaya Hidup

BTN Jakim 2026 Diserbu 40 Ribu Pelari, EJ Sport Pasok Nutrisi

5 jam ago
7 Fakta Permainan Kuno di Borobudur yang Baru Terungkap, Bukan Sekadar Candi
Nasional

7 Fakta Permainan Kuno di Borobudur yang Baru Terungkap, Bukan Sekadar Candi

7 jam ago
1.200 Pelamar Padati Booth KAI, Ini 5 Hal Penting yang Harus Diketahui
Ekbis

1.200 Pelamar Padati Booth KAI, Ini 5 Hal Penting yang Harus Diketahui

9 jam ago
Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya
Berita

Dana TJSL KAI Daop 2 Tembus Rp1,1 Miliar, Ini Sasarannya

1 hari ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!