Bandung, BandungOke – Tradisi halal bihalal yang kini identik dengan Idul Fitri di Indonesia ternyata memiliki akar sejarah panjang.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut istilah tersebut lahir dari ijtihad kalangan Muhammadiyah, sebelum kemudian berkembang menjadi tradisi nasional.
Menurut Hidayat, terminologi halal bihalal pertama kali dipopulerkan oleh Rahmad, warga Muhammadiyah dari Gombong, Jawa Tengah, melalui Majalah Soeara Moehammadijah edisi 1924.
Dalam rubrik khusus, istilah “Alal Bihalal” digunakan sebagai media untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus mempererat silaturahmi melalui surat pembaca.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada Idul Fitri 1926, majalah yang sama memuat iklan menggunakan istilah “Halal bil Halal” yang kemudian menjadi populer hingga sekarang.
“Maka tradisi yang dengan sebutan ‘Halal bi Halal’ yang kita kenal hari ini tidak lepas dari peran (warga) Muhammadiyah yang mempopulerkan istilah tersebut dalam kehidupan umat, sebagai bagian dari upaya menghadirkan Islam yang mencerahkan dan memperkuat persaudaraan,” ujar Hidayat dikutip Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, istilah tersebut kemudian diadopsi dalam konteks kebangsaan pada 1948.
Saat itu, Presiden Soekarno meminta diselenggarakan forum yang dapat mempertemukan para tokoh bangsa di tengah ketegangan politik.
KH Wahab Hasbullah lalu mengusulkan penggunaan istilah halal bihalal sebagai sarana rekonsiliasi nasional.
“Momentum Halal bi Halal pada masa awal kemerdekaan menjadi sarana strategis untuk mempererat persatuan melawan politik devide et impera-nya kolonialis Belanda,” kata Hidayat.
Menurut dia, tradisi tersebut menunjukkan bahwa praktik keislaman mampu berkontribusi dalam menjaga keutuhan bangsa.
Halal bihalal tidak sekadar tradisi sosial-keagamaan, tetapi juga sarana memperkuat ukhuwah dan persatuan nasional.
Pada momentum Idul Fitri tahun ini, Hidayat menilai halal bihalal memiliki makna lebih luas.
Selain mempererat hubungan sosial, kegiatan tersebut juga dapat menjadi ruang membangun komitmen bersama menghadapi berbagai isu global, termasuk penyelenggaraan ibadah haji.
“Tahun ini pertama kali penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Sebagai hasil perjuangan kami di Komisi VIII, tentu diharapkan dapat menghadirkan penyelenggaraan yang lebih baik, profesional, terbebas dari kasus hukum, dan berorientasi pada kemaslahatan jamaah,” tuturnya.
Ia juga mengajak umat Islam menjadikan halal bihalal sebagai momentum memperkuat solidaritas terhadap Palestina dan upaya penyelamatan Masjid Al Aqsa.
Menurutnya, semangat tersebut memiliki akar historis yang juga pernah diperjuangkan tokoh Muhammadiyah, Abdul Kahar Mudzakkir, dalam forum dunia Islam pada 1931.
“Karena itu, Halal bi Halal juga harus menjadi momentum untuk kembalinya umat Islam pada fitrahnya yaitu dengan memperkuat solidaritas terhadap Masjid Al Aqsha dan dukungan bangsa Indonesia untuk penyelamatan Masjid Al Aqsha dan kemerdekaan Palestina,” pungkas Hidayat.***





