Bandung, BandungOke – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, menimbulkan pertanyaan serius dari kuasa hukumnya, Sahali, SH, Ketua BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat). Menurut Sahali, prosedur penggeledahan menyisakan kejanggalan yang membuat publik bertanya-tanya: Apa motif di balik permintaan mematikan CCTV?
“Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya, mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?” ujar Sahali, SH.
Selain itu, Sahali menyoroti prosedur yang dianggap tidak sesuai Pasal 114 ayat 1 KUHAP karena penyidik KPK tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri. Ia menegaskan bahwa penggeledahan yang dimaksudkan untuk mencari alat bukti tidak membuahkan hasil karena kliennya “tidak terlibat.”
“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Sahali.
Meskipun demikian, Sahali menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar asas praduga tak bersalah dihormati semua pihak.
Sementara penggeledahan berlangsung, Ono Surono tetap menjalankan aktivitas politiknya, melakukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasik, menunjukkan bahwa kegiatan politiknya berjalan meski tengah menghadapi sorotan hukum.***





