Bandung, BandungOke – Tarif listrik PLN untuk Triwulan II 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik 450 VA tetap Rp415 per kWh, sedangkan 900 VA subsidi sebesar Rp605 per kWh. Sementara pelanggan non-subsidi R-1/TR 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh.
Golongan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap Rp1.444,70 per kWh. Untuk pelanggan daya lebih besar, R-2/TR 3.500–5.500 VA dan R-3/TR di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Tarif sektor bisnis juga tidak berubah. Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Sementara sektor industri I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh.
Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum tetap Rp1.699,53 per kWh. Tarif lainnya seperti P-2/TM berada di angka Rp1.522,88 per kWh dan golongan layanan khusus Rp1.644,52 per kWh.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan kesiapan PLN menjaga layanan.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, serta meningkatkan efisiensi operasional,” kata Darmawan dalam keterangan persnya, Sabtu 4 April 2026.
Kepastian tarif ini dinilai penting bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menyusun perencanaan anggaran energi.***





