Bandung, BandungOke – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing sektor industri di tengah dinamika ekonomi global.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan keputusan tersebut telah melalui evaluasi parameter ekonomi makro secara menyeluruh.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri di kutip dari keterangan persnya, Sabtu 4 April 2026.
Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan indikator ekonomi utama seperti kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton.
Meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyampaikan dukungan terhadap kebijakan tersebut.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” ujarnya.
PLN juga memastikan pasokan listrik tetap andal di seluruh wilayah Indonesia selama periode tersebut.***





