close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Buka Fasilitas Sertifikat HKI Gratis! Berikut Tahapannya

by admin
17 Januari 2024 - 05:02
Pemkot Bandung Buka Fasilitas Sertifikat HKI Gratis! Berikut Tahapannya

RelatedPosts

Seru, Listeners Gathering Radio Streaming Sehati Digelar di PPHUI Kuningan Jakarta Selatan

Karaoke Contest Sehati, Tampilkan14 Kontestan di Babak Audisi

Ilkom UIN Bandung jalin Kerjasama dengan Pakar Media dan Komunikasi Kanada

BANDUNG OKE – Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat membuka fasilitas untuk pendaftaran sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis. Berikut terdapat syarat dan tahapannya.

Fasilitas pendaftaran sertifikat HKI ini dikhususkan untuk para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat  secara gratis dengan jumlah 200 UMKM. Hal ini guna memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang.

Fasilitas ini juga bertujuan untuk pelaku usaha mendapatkan hak eksklusif. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan pasar yang lebih luas lagi.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin menyebutkan bahwa pendafatran HKI ini dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pendaftaran HKI ini memang sebetulnya yang mengeluarkan  adalah Kemenkumham, tapi kami memberikan fasilitas berupa pembiayaan secara gratis bagi 200 UMKM,” tutur Arief, pada Selasa yang dikutip dari ANTARA.

Arief juga menegaskan bahwa yang mendapatkan fasilitas tersebut akan dilihat  terlebih dahulu, mana yang layak dan tidak. Nantinya akan mengkurasi semua para pelaku usaha nya.

“Tapi yang pasti UMKM yang memang sudah ekonomi kreatif ya jadi bukan UMKM yang dasar karena yang masih dasar itu kewenangannya tidak di kami. Yang kami kurasi memang sudah mengarah ke ekonomi kreatif,” ucapnya.

Syarat dan Tahapan Mengikuti Sertifikat HKI

Terdapat syarat yang harus dipenuhi jika kamu ingin mendaftarkan sertifikat HKI. Hal ini pun disebutkan oleh Arief.

Seperti merupakan pelaku usaha yang memiliki kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan berbisnis di Kota Bandung, wajib untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Untuk pelaku usaha sendiri harus memiliki kriteria bahwa dia sudah naik kelas dan sudah mempunyai ciri khas nilai kreatifitas yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan kepada Kemenkumham,” jelasnya.

Arief juga menyebutkan terdapat 4 tahapan yang tersedia dalam program sertifikat HKI ini. Berikut tahapannya yang bisa anda pahami.

1. Tahap pertama yakni sosialisasi secara umum.

2. Tahapan kedua sesi pendampingan dan konsultasi.

3. Tahapan ketiga pemeriksaan kelengkapan persyaratan.

4. Tahapan keempat pengecekan ulang berkas pendaftaran.

Arief menambahkan dengan adanya program ini tidak adanya plagiat atau pemalsuan di seluruh dunia karena sudah ada sertifikat yang layak untuk diakui.

“Dengan dilindungi ini mudah-mudahan tidak terjadi yang namanya plagiat atau pemalsuan dan ini memang seluruh dunia, jadi ketika memang sudah muncul yang namanya sertifikatnya itu di seluruh dunia sudah diakui jadi tidak bisa lagi digunakan,” ungkap Arief.*** (Dita Mardiana).

Editor:
Denny Surya

Share223Tweet139Share56

Trending

Arsitek Ingatkan Rumah 18 Meter Persegi Tak Manusiawi
Nasional

Arsitek Ingatkan Rumah 18 Meter Persegi Tak Manusiawi

20 menit ago
ITB Susur Alam dan Limbah Jadi Karya Seni
Pendidikan

ITB Susur Alam dan Limbah Jadi Karya Seni

5 jam ago
KAI Suguhkan Balon Jumbo, Jogja Makin Instagramable!
Gaya Hidup

KAI Suguhkan Balon Jumbo, Jogja Makin Instagramable!

6 jam ago
SPMB Tahap I Jabar 2025: 210 Ribu Siswa Diterima
Pendidikan

SPMB Tahap I Jabar 2025: 210 Ribu Siswa Diterima

20 jam ago
Tiket Diskon KAI Terjual 1 Juta, Relasi Favorit Padat
Ekbis

Tiket Diskon 30 Persen, Daop 2 Kebanjiran Penumpang

23 jam ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam