close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Masuk Kerja Saat Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur, Begini Ketentuannya!

by admin
8 Februari 2024 - 23:37
Masuk Kerja Saat Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur, Begini Ketentuannya!

RelatedPosts

Era Baru Jurnalisme Dimulai, UIN Bandung Gelar Workshop AI for Journalilst

Tani Bangkit : Harapan Baru dari Lereng Kertasari

Klarifikasi Dinas Sosial Jabar: Tidak Ada Pengusiran Siswa SLBN A Pajajaran, Hanya Relokasi untuk Layanan Lebih Inklusif

BANDUNG OKE – Para pekerja di hari Pemilihan Umum (Pemilu) tiba, ditetapkan untuk menentukan pilihannya dan mengikuti Pemilu 2024. Jika masuk kerja, pekerja berhak mendapatkan upah lembur yang didapatkan.

Hal tersebut ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) pada Surat Edaran yang ditulis 26 Januari 2024.

Surat Edaran tersebut resmi sudah ditandatangani oleh Ida Fauziyah, selaku  Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Ida Fauziyah menyebut, karyawan yang bekerja pada 14 Februari 2024, atau hari pencoblosan Pemilu 2024 berhak mendapatkan uang lembur.

Surat Edaran tersebut terdapat pada nomor 1 tahun 2024 tentang ‘Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota’.

Surat Edaran ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Isi Surat Edaran

Isi dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan terdapat tiga poin yang di bahas. Dalam edaran yang diterbitkan pada 26 Januari lalu tersebut, hak dapat uang lembur terdapat pada poin ketiga.

“Pekerja/ buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemilihan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Surat Edaran tersebut dilansir dari situs resmi Kemenaker.

Selain itu, dalam Surat Edaratan tersebut pun menjelaskan bahwa adanya ketetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan pengumutan suara pada Pemilu yang sudah ditetapkan dalam peraturan undang-undang.

Dan para pengusaha harus bisa memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh dalam menentukan pilihannya di Pemilu.

Dituliskan juga, apabila pada hari dan tanggal pengumutan suara pekerja tetap harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.*** (Dita Mardiana).

Share222Tweet139Share56

Trending

Elon Musk Uji Tampilan Baru X, Dorong AI Grok Jadi Otak Rekomendasi
Pendidikan

AI Dianggap Teman Virtual, Rektor UPI Ingatkan Risiko pada Anak dan Remaja

20 jam ago
PSO KAI Jadi Denyut Mobilitas Hijau Indonesia, Jalankan Misi Ekonomi di Atas Rel
Jawa Barat

Lonjakan Penumpang Kereta di Bandung Tembus 282 Ribu, Okupansi Nataru Capai 113 Persen

20 jam ago
Rektor UPI Tawarkan Solusi Tepat Atasi Bullying
Pendidikan

Rektor UPI Tawarkan Solusi Tepat Atasi Bullying

22 jam ago
2.602 Sopir Angkot Bandung Diliburkan, Terima Kompensasi Rp500 Ribu
Kota Bandung

2.602 Sopir Angkot Bandung Diliburkan, Terima Kompensasi Rp500 Ribu

1 hari ago
Ini Alasan KAI Ubah Jadwal Commuter Line Walahar 1 Desember 2025
Jawa Barat

Perketat Pengamanan Malam Tahun Baru, KCI Awasi Jenis Barang Bawaan Ini!

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam