close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

KPPU dan BPKN Temukan Harga Komoditas di Bandung Tembus 170 Persen Dari HET

by admin
11 Februari 2024 - 14:37
KPPU dan BPKN Temukan Harga Komoditas di Bandung Tembus 170 Persen Dari HET

RelatedPosts

Era Baru Jurnalisme Dimulai, UIN Bandung Gelar Workshop AI for Journalilst

Tani Bangkit : Harapan Baru dari Lereng Kertasari

Klarifikasi Dinas Sosial Jabar: Tidak Ada Pengusiran Siswa SLBN A Pajajaran, Hanya Relokasi untuk Layanan Lebih Inklusif

BANDUNG OKE – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa temukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak)
di pasar ritel tradisional dan modern di Kota Bandung.

Dalam sidak ini, turut hadir Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati.

“Sidak ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Jawa Barat jelang Bulan Ramadhan,” kata Fanshurullah kepada wartawan, Minggu 11 Februari 2024.

Sebagai informasi, sejak akhir tahun lalu terdapat beberapa komoditas pangan yang terus mengalami kenaikan harga dan berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat. Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendadak.

Fanshurullah mengatakan dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58% menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44% dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg,” katanya.

Untuk cabai merah keriting, kata Fanshurullah terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan. HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73% jauh di atas yang ditentukan Pemerintah.

“Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET,” katanya.

Fanshurullah menegaskan berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000/kg, namun saat ini di Kota Bandung, ratarata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp 18.000/kg, naik sebesar 11,11%.

Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84% dengan HET sebesar Rp 36.750/kg namun di pasaran ditemukan Rp 40.000/kg. Harga telur ayam mengalami sedikit kenaikan dalam kurun waktu yang sama yakni dari harga Rp 27.200/kg naik menjadi Rp 28.500/kg, naik sebesar 5,26%.

Selain itu, komoditas cabai merah juga mengalami kenaikan rata-rata sebesar 33,06% dengan rentang harga per kilogramnya Rp 55.000-Rp 82.160.

Dari pantauan, ditemukan kelangkaan pada dua komoditas yakni gula konsumsi dan beras. Untuk varian gula premium, ditemukan di pasar Cihapit pedagang hanya dijatah 1 karton berisi 24 kg/pekan dan di Griya Pahlawan, konsumen hanya boleh membeli 3 pcs/konsumen untuk gula konsumsi 1kg.

Sedangkan stok beras premium tidak banyak dijual dan ada pembatasan dari pemasok.

Fanshurullah menyoroti dua hal ini, dan menekankan jangan sampai ada penahanan pasokan sehingga menaikkan harga komoditas gula konsumsi dan beras di pasaran untuk menaikkan harga di kemudian hari.

“Sidak ini dilakukan juga guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan jangan sampai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya,” katanya.

KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan di antaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging ayam.

Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran.***

Share222Tweet139Share56

Trending

Elon Musk Uji Tampilan Baru X, Dorong AI Grok Jadi Otak Rekomendasi
Pendidikan

AI Dianggap Teman Virtual, Rektor UPI Ingatkan Risiko pada Anak dan Remaja

18 jam ago
PSO KAI Jadi Denyut Mobilitas Hijau Indonesia, Jalankan Misi Ekonomi di Atas Rel
Jawa Barat

Lonjakan Penumpang Kereta di Bandung Tembus 282 Ribu, Okupansi Nataru Capai 113 Persen

18 jam ago
Rektor UPI Tawarkan Solusi Tepat Atasi Bullying
Pendidikan

Rektor UPI Tawarkan Solusi Tepat Atasi Bullying

20 jam ago
2.602 Sopir Angkot Bandung Diliburkan, Terima Kompensasi Rp500 Ribu
Kota Bandung

2.602 Sopir Angkot Bandung Diliburkan, Terima Kompensasi Rp500 Ribu

1 hari ago
Ini Alasan KAI Ubah Jadwal Commuter Line Walahar 1 Desember 2025
Jawa Barat

Perketat Pengamanan Malam Tahun Baru, KCI Awasi Jenis Barang Bawaan Ini!

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam