close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Jaga Kesyahduan Idulfitri, Pemkot Batasi Waktu Berjualan PKL

by admin
1 April 2024 - 20:21
Jaga Kesyahduan Idulfitri, Pemkot Batasi Waktu Berjualan PKL

RelatedPosts

Era Baru Jurnalisme Dimulai, UIN Bandung Gelar Workshop AI for Journalilst

Tani Bangkit : Harapan Baru dari Lereng Kertasari

Klarifikasi Dinas Sosial Jabar: Tidak Ada Pengusiran Siswa SLBN A Pajajaran, Hanya Relokasi untuk Layanan Lebih Inklusif

BANDUNG OKE – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan Malam Takbir, telah mengeluarkan imbauan resmi terkait batasan waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Para PKL hanya diberi waktu hingga pukul 23.00 WIB untuk berjualan.

“Demi keamanan dan ketertiban, kita tegaskan PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB saat takbiran atau H-1 Idulfitri,” tegas Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, di Balai Kota Bandung, Senin 1 April 2024.

Imbauan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

“Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan,” tegasnya.

Biasanya saat malam takbiran, kata Dia, banyak sampah yang menumpuk apalagi dalam keramaian.

Oleh karenanya, Bambang berharap kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk pedagang kaki lima, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.

Dalam situasi ini, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap imbauan tersebut.

Bambang juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberikan imbauan terkait larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

“Pesan ini sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman Kota Bandung,” ujar Bambang.

Imbauan tersebut juga didasari oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang trantibum, yang menjadi landasan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Dasar lainnya yaitu Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.***

Share222Tweet139Share55

Trending

Awal 2026, Stasiun Jatake Perkuat Layanan Commuter Line Rangkasbitung
Nasional

Awal 2026, Stasiun Jatake Perkuat Layanan Commuter Line Rangkasbitung

10 menit ago
Dirut Bulog Tinjau Pasar dan Gudang di Bandung, Pastikan Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2026
Nasional

Dirut Bulog Tinjau Pasar dan Gudang di Bandung, Pastikan Stok Beras Aman Hingga Lebaran 2026

2 jam ago
Pemain Persib Ikut Aksi Bebersih, Stadion Siliwangi Jadi Simbol Kebersamaan
Kota Bandung

Pemain Persib Ikut Aksi Bebersih, Stadion Siliwangi Jadi Simbol Kebersamaan

5 jam ago
Di Balik Riuh Nataru, Dirut KAI Bobby Rasyidin Menyapa Petugas yang Menjaga Perjalanan Aman
Ragam

Di Balik Riuh Nataru, Dirut KAI Bobby Rasyidin Menyapa Petugas yang Menjaga Perjalanan Aman

17 jam ago
Sagara Madasari Hadirkan Sensasi Kuliner Pantai Pangandaran di Kota Bandung
Kota Bandung

Sagara Madasari Hadirkan Sensasi Kuliner Pantai Pangandaran di Kota Bandung

1 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam