BandungOKE
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!Baru
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

KA Serayu Temper Orang di KM 157+1, Daop 2 Bandung Kembali Ingatkan Aturan di Perlintasan Sebidang

Denny Surya
25 April 2024 - 12:58
KA Serayu Temper Orang di KM 157+1, Daop 2 Bandung Kembali Ingatkan Aturan di Perlintasan Sebidang



BANDUNG OKE – Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep membenarkan kejadian KA Serayu (KA 255) relasi Purwokerto-Pasarsenen tertemper orang di KM 157+1 petak jalan Cikudapateuh – Bandung, Kamis (25/4) pukul 00.27 Wib.

“Akibat kejadian tersebut satu orang mengalami luka berat dan dua orang luka ringan. Korban luka berat sudah dibawa pihak PMI dan Polsek Batununggal ke Rumah Sakit Kartika Asih,” kata Ayep, Kamis 25 April 2024.

RelatedPosts

Mudik Lebaran Penuh Drama, Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Cipali, Polisi Antar Naik Motor Kejar Keluarga

Arus Mudik Lebaran 2026 Membludak, 270 Ribu Kendaraan Padati Tol MBZ

KA Menoreh Tertemper Truk di Dompyong, Jalur Hilir Sempat Lumpuh

Dengan kejadian ini, kata Ayep, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah, “ tutup Ayep.***

Share226Tweet141Share57

Trending

Harga Sewa Kos di Bandung 2026
Ragam

Harga Sewa Kos di Bandung 2026, Daerah Ini Masih Terjangkau untuk Mahasiswa dan Karyawan

55 menit ago
umkm
Berita

UMKM Jangan Santai, Salah Kecil Soal Pajak Bisa Berujung Denda hingga Pidana

2 jam ago
Hidayat Nur Wahid Ungkap Asal-usul Halal Bihalal dan Konteks Kebangsaan
Ragam

Hidayat Nur Wahid Ungkap Asal-usul Halal Bihalal dan Konteks Kebangsaan

11 jam ago
Pengajuan KUR BRI di Bandung 2026
Berita

Pengajuan KUR BRI di Bandung 2026 Bisa Online, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

12 jam ago
Nina Fitriana Desak Pemkot Bandung Percepat Transformasi Angkot
Kota Bandung

Nina Fitriana Desak Pemkot Bandung Percepat Transformasi Angkot

12 jam ago
  • Redaksi
  • About
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Dewan Pers
  • Advertise
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam
  • Dengar Radio!