close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Videotron di Jalan Braga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung Gercep Bongkar

by Adems
18 Desember 2024 - 15:01
Videotron di Jalan Braga Tak Berizin, Satpol PP Kota Bandung Gercep Bongkar

BandungOke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama dinas terkait menertibkan reklame ilegal berupa naskah videotron dan tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Jalan Braga, Senin 16 Desember 2024 malam. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan evaluasi dari pimpinan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

RelatedPosts

Pelajar Bandung Antusias Ikuti Study Tour Museum Kavaleri TNI AD

Farhan Dorong Pemkot Bandung Bangun Budaya Sadar Risiko

Pemkot Bandung Beri Kadeudeuh untuk Juara MTQH Jabar 2025

“Ada pengaduan dari masyarakat dan hasil temuan kami, reklame tersebut memang tidak berizin. Apalagi sejak Agustus lalu, DPMPTSP tidak mengeluarkan izin terkait reklame, namun konstruksi itu tiba-tiba muncul,” katanya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 17 Desember 2024.

Sebelum membongkar, Satpol PP telah memberikan peringatan kepada pihak terkait untuk membongkar sendiri reklame tersebut. Tetapi hingga batas waktu yang diberikan, reklame itu tetap berdiri.

“Kami sudah mengingatkan agar tidak mendirikan tanpa izin, apalagi di atas trotoar. Kesempatan sudah diberikan, tapi tidak ada tindakan, sehingga kami bertindak sesuai peraturan,” ungkapnya.

“Kalau ada izin, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau tidak berizin, ya kami bongkar. Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat dan pihak pengusaha reklame untuk mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku.

“Silakan jika ingin memasang reklame, tapi harus ada izin resmi dan mematuhi aturan, seperti tidak mendirikan di atas trotoar,” kata dia.

Penertiban reklame ilegal ini melibatkan tim dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap reklame tak berizin di Kota Bandung. (rob)***

Tags: Bandungreklame ilegalsatpol pp
Share228Tweet142Share57

Trending

Turis Asing Turun Tajam, Wisata Nusantara Jadi Penopang Jabar
Jawa Barat

Turis Asing Turun Tajam, Wisata Nusantara Jadi Penopang Jabar

5 jam ago
DFSK hingga Jeep, Merek Baru Ramaikan GIIAS Bandung 2025
Ekbis

DFSK hingga Jeep, Merek Baru Ramaikan GIIAS Bandung 2025

6 jam ago
GR Yaris Rally2 Buktikan Superioritas, TGRI Tak Terkalahkan di Sprint Rally 2025
Gaya Hidup

GR Yaris Rally2 Buktikan Superioritas, TGRI Tak Terkalahkan di Sprint Rally 2025

7 jam ago
Toyota Gaspol di GIIAS Bandung 2025, Tawarkan Hybrid dan Promo Menarik
Ekbis

Toyota Gaspol di GIIAS Bandung 2025, Tawarkan Hybrid dan Promo Menarik

19 jam ago
Kembangkan Kopi, Perempuan Garut Dapat Dukungan Srikandi PLN
Jawa Barat

Kembangkan Kopi, Perempuan Garut Dapat Dukungan Srikandi PLN

20 jam ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam