Jakarta, BandungOke – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) genap berusia 25 tahun. Namun bagi lembaga ini, ulang tahun bukan hanya seremonial, melainkan momen untuk mempertegas arah: menjadi benteng terakhir ekonomi yang adil di tengah rimba kapitalisme yang makin rumit.
“Kami bukan penjaga etalase pasar. Kami penjaga harapan, bahwa si kecil boleh tumbuh bersama si besar,” tegas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.
Pernyataan itu bukan slogan. Ia lahir dari rekam jejak panjang: 233 perkara kolusi tender ditindak, 183 kasus monopoli diselesaikan, Rp3 triliun denda dijatuhkan, dan hampir Rp1 triliun masuk ke kas negara.
Lebih dari sekadar angka, KPPU menunjukkan bahwa persaingan bukan soal siapa yang menang. Tapi tentang siapa yang diberi kesempatan untuk bertarung secara adil. “Demokrasi ekonomi hanya bisa hidup bila ada keberanian menolak kartel dan keberpihakan pada yang lemah,” ujar Fanshurullah.
Kini, tantangan kian kompleks. Monopoli tak lagi kasat mata—bersembunyi di balik algoritma, dikendalikan dari server, diperdagangkan lewat data. Dari dominasi digital hingga kolusi berbasis AI, KPPU dituntut untuk bergerak lincah. Dalam dunia yang digerakkan oleh klik dan byte, pengawasan tak cukup hanya bersandar pada aturan lama.
Fanshurullah pun menyerukan sinergi: negara, swasta, akademisi, masyarakat sipil, hingga generasi muda. “Regulasi saja tidak cukup. Kita butuh keberanian kolektif untuk berkata tidak pada keserakahan,” tegasnya.
Peringatan ini juga dihadiri Ketua Panja Amandemen UU No. 5 Tahun 1999, Adisatrya Suryo Sulisto, yang menyatakan dukungan terhadap penguatan kewenangan KPPU. “Undang-undang harus mampu menjawab tantangan era digital dan globalisasi ekonomi,” ujarnya.
Di tengah euforia startup, e-commerce, dan merger unicorn, KPPU berdiri sebagai benteng yang memastikan pasar tetap waras. “Kami bukan musuh bisnis. Kami penjaga agar bisnis tidak menjadi rimba tanpa hukum,” pungkas Fanshurullah.***






