Bandung, BandungOke.com – Praktik “getok parkir” di kawasan Jalan Balonggede, Regol, membuka lagi borok lama tata kelola parkir di Kota Bandung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun bergerak cepat. UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku pungutan liar yang mencoreng citra pelayanan publik.
Kepala UPTD Parkir, Yogi Mamesa, menegaskan, pelaku bukan juru parkir resmi yang terdaftar di bawah Dishub. “Kejadiannya langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi sudah selesai ditangani,” ujarnya, Selasa (7/10).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku meminta tarif parkir Rp30.000 kepada pengunjung dan menggunakan kuitansi warung sebagai bukti pembayaran. “Ini jelas bukan karcis resmi Dishub. Kami sangat menyesalkan tindakan seperti itu,” kata Yogi.
Lebih ironis, lokasi kejadian sejatinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Celah itu dimanfaatkan oleh juru parkir liar untuk “memeras” pengendara mobil yang datang pada malam hari, saat petugas resmi tak lagi bertugas.
Evaluasi Sistemik dan Minim Pengawasan
Kasus di Balonggede bukan insiden tunggal. Ia mencerminkan masalah klasik pengawasan parkir di Bandung, terutama pada malam hari di kawasan padat aktivitas seperti Regol dan Buahbatu.
Dishub mengakui, lemahnya pengawasan saat malam menjadi ruang bagi praktik liar berkembang.
“Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi bahan evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal,” ungkap Yogi.
Dishub pun membuka layanan pengaduan publik agar masyarakat dapat melapor jika menemukan praktik parkir ilegal. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada juru parkir resmi maupun warga, terutama di titik-titik rawan pungli.
Masyarakat Diminta Kritis
Yogi mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa karcis resmi Dishub.
“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya.
Ke depan, UPTD Parkir tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Bandung, termasuk mereka yang belum terdaftar secara resmi.
“Insyaallah semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi,” ucapnya.
Namun, di balik langkah cepat Dishub, publik menuntut solusi lebih sistemik. Pengawasan parkir malam hari perlu dibenahi dengan sistem digitalisasi data juru parkir, pemetaan wilayah rawan pungli, dan koordinasi antarsektor yang lebih ketat.
Kasus Balonggede menjadi peringatan bahwa tata kelola parkir bukan sekadar soal tarif, tapi juga soal transparansi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah kota.***
Editor : Deny Surya