Bandung, BandungOke — Lebih dari 2,7 juta butir obat keras dimusnahkan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung di halaman Satres Narkoba, Jalan Sukajadi, Kamis (23/10). Pemerintah Kota Bandung hadir memberikan dukungan penuh.
Wakil Wali Kota Erwin menyebut aksi pemusnahan itu bukan hanya tindakan hukum, tetapi juga bentuk nyata menjaga moral generasi muda.
“Kapolrestabes Bandung telah melaksanakan sabda Rasulullah: barang siapa melihat kemungkaran, ubahlah dengan tanganmu. Dan hari ini, beliau melaksanakannya,” ujar Erwin.
Langkah ini, kata dia, menjadi simbol perlindungan terhadap anak muda dari penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol, Double Y, dan Dextro, yang marak disalahgunakan untuk keberanian semu.
Kapolrestabes Kombes Pol Budi Sartono mengungkap sebagian besar pelaku tawuran dan begal terbukti mengonsumsi obat keras sebelum beraksi.
“Setiap kali kami tangkap pelaku, hampir selalu ditemukan obat keras. Ini yang kami putus rantainya,” tegas Budi.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, Dextro, dan Dexa, hasil pengungkapan besar di kawasan Cibaduyut Wetan.
Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, Pemkot Bandung, Balai POM, dan Dinas Kesehatan.
Erwin menegaskan, “Ini bukan hanya urusan hukum, tapi tanggung jawab moral. Bandung harus aman, sehat, dan berdaya.”***





