close
RCAST.NET
HOT
BandungOKE
No Result
View All Result
BandungOKE
No Result
View All Result

Satpol PP Bandung Sita 134 Botol Minol dan 1.303 Obat Ilegal

by Abdul Hadi
26 November 2025 - 13:31
Satpol PP Bandung Sita 134 Botol Minol dan 1.303 Obat Ilegal

Bandung, BandungOke – Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol.

Dalam operasi terbaru, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol berbagai golongan serta 1.303 butir obat daftar G yang dijual tanpa izin.

RelatedPosts

H+9 Nataru Bandung Padat Wisatawan, Stasiun Jadi Pusat Mobilitas Ekonomi Kota

Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar

Pengamanan Natal Bandung Diklaim Kondusif, Farhan Soroti Makna Kesederhanaan dan Ruang Toleransi

Operasi dilakukan berdasarkan dua regulasi utama: Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Lokasi pertama berada di Kios Kuning, Jl. Ciateul, tempat petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Penjualnya diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Di lokasi kedua, juga di Jl. Ciateul, petugas mengamankan obat daftar G yang dijual tanpa izin apotek: 85 butir strip hijau, 83 Trihexyphenidyl, serta 1.135 pil kuning.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari kegiatan represif non-yustisi yang digelar secara rutin.

“Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.

Menurut Bagus, pelanggaran paling sering ditemukan pada pedagang yang menjual minol atau obat G di kios-kios pinggir jalan tanpa izin apa pun.

“Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” katanya.

Setelah operasi, seluruh pelanggar akan mengikuti sidang tipiring agar proses penegakan hukum berjalan tuntas dan memberikan efek jera.

Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan. Warga diminta melaporkan dugaan pelanggaran ke layanan Bandung 112 atau akun Instagram resmi Satpol PP.

Bagus menegaskan bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur dengan tegas lokasi yang boleh menjual minuman beralkohol — yakni hanya hotel berbintang, diskotik, dan karaoke.

“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi minol dan obat berbahaya, dan menyalurkan energi pada kegiatan yang lebih sehat seperti olahraga, seni, dan kreativitas.

“Mari jaga Kota Bandung. Jangan biarkan minol dan obat terlarang merusak masa depan,” ujarnya.***

Tags: ketertiban umumminuman beralkoholobat ilegalpenegakan perdaSatpol PP Bandung
Share228Tweet143Share57

Trending

Stasiun Tanjung Balai Seabad Melayani, Urat Nadi Mobilitas Sumut
Kota Bandung

H+9 Nataru Bandung Padat Wisatawan, Stasiun Jadi Pusat Mobilitas Ekonomi Kota

16 jam ago
10 Stasiun Favorit Wisman 2025: Yogya hingga Solo Balapan Ramai Turis Kereta
Jawa Barat

372 Ribu Pengguna Nataru, Commuter Line Bandung Perkuat Arus Wisata dan Urban Mobility

1 hari ago
Stasiun Bandung dan Kiaracondong Jadi Simpul Utama Nataru
Jawa Barat

Stasiun Bandung dan Kiaracondong Jadi Simpul Utama Nataru

1 hari ago
Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar
Kota Bandung

Bandung Terancam Krisis Sampah Januari, Pemkot Ajukan Tambahan Anggaran Rp90 Miliar

2 hari ago
Diduga Bom di Kosambi, Farhan Tegaskan Aparat Sudah Tangani Serius
Kota Bandung

Pengamanan Natal Bandung Diklaim Kondusif, Farhan Soroti Makna Kesederhanaan dan Ruang Toleransi

2 hari ago
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Kota Bandung
  • Jawa Barat
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
  • Ragam