Bandung, BandungOke – Menyambut pergantian tahun, Pemerintah Kota Bandung memilih pendekatan pengendalian ruang publik ketimbang selebrasi massal.
Larangan penyalaan petasan dan kembang api diberlakukan di seluruh wilayah kota — sebuah kebijakan yang menempatkan keamanan dan ketertiban sebagai prioritas.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan ini tak hanya bersifat seruan moral, tetapi dibarengi pengawasan langsung.
“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan dikutip Rabu (31/12/2025)
Kebijakan ini juga menyentuh isu yang kerap luput
Sebanyak 17 ruas jalan dipetakan sebagai wilayah rawan — penanda bahwa persoalan ketertiban kota tidak berdiri sendiri, melainkan terkait, mobilitas warga, kemacetan dan
peluang gangguan keamanan
“Sama seperti parkir liar, ini kita jaga setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tambahnya.
Di sisi lain, Pemkot mengajak warga menyambut Tahun Baru dengan empati, terutama terhadap warga Sumatra yang tengah menghadapi bencana.
Bandung tidak menggelar perayaan besar. Namun aparat disiagakan di berbagai titik keramaian.
Kebijakan ini mencerminkan pilihan politik kota: stabilitas sosial lebih penting dibanding euforia sesaat.
Dengan pendekatan preventif dan patroli lapangan, Pemkot berharap Bandung memasuki 2026 dalam suasana aman, tertib, dan terkendali.***






