Sukabumi, BandungOke – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 menandai perubahan mendasar dalam desain kebijakan Makan Bergizi Gratis bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Non-PAUD (MBG 3B).
Jika sebelumnya negara berperan sebagai penyedia kebijakan dan anggaran, kini beban operasional dialihkan secara tegas kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) di tingkat desa dan kelurahan.
Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu wilayah uji coba paling nyata. Ratusan kader TPK dikumpulkan dalam temu kader pada 12 Januari 2026, dihadiri langsung Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji.
Agenda itu bukan sekadar seremoni, melainkan sinyal bahwa negara tengah memindahkan titik berat kebijakan dari pusat ke akar rumput.
Wihaji secara terbuka mengakui bahwa kebijakan ini lahir dari problem implementasi.
“Kita ingin memastikan tidak ada kendala di lapangan. Beberapa waktu lalu sempat ada persoalan yang viral, dan itu tidak boleh terulang. Karena itu hari ini kita cek langsung,” katanya dikutip Selasa (13/1)
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa MBG 3B belum sepenuhnya stabil. Distribusi, validasi data sasaran, dan koordinasi antarinstansi masih menjadi titik rawan.
Dalam skema baru Perpres 115, TPK bukan lagi sekadar pendamping sosial, tetapi pelaksana kebijakan pangan. Namun
Masalahnya, apakah struktur relawan ini cukup siap?
Sukabumi dengan 2,8 juta penduduk, 47 kecamatan, dan 380 desa adalah medan yang tidak ramah bagi kebijakan yang setengah matang.
Jika negara tidak memperkuat dukungan logistik dan sistem pengawasan, TPK berisiko menjadi “tameng depan” dari kegagalan kebijakan pusat.***






