Jakarta, BandungOke — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sipil terkait polemik dan masa depan Kebun Binatang Bandung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa, 20 Januari 2026.
Audiensi digelar di Ruang Rapat BAM DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta ini dihadiri oleh perwakilan Penjaga Warisan Sunda, Aliansi Bandung Melawan, WALHI Jawa Barat, tokoh masyarakat, LBH Satria Siliwangi, Angkatan Muda Siliwangi (AMS), serta Yayasan Taman Sari Margasatwa.
Aspirasi diterima langsung oleh Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan bersama sejumlah anggota.
Dalam forum tersebut, kritik disampaikan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan kawasan konservasi Kebun Binatang Bandung.
Direktur Eksekutif Hejo Institute, Apipudin, menegaskan bahwa kebun binatang tidak dapat disamakan dengan ruang terbuka hijau biasa.
“Kawasan kebun binatang adalah kawasan konservasi. Fungsinya berbeda dengan RTH, baik dari sisi ekologi maupun pengelolaannya,” kata Apipudin. Selasa (20/1)
Ia menyebut kawasan Tamansari Kebun Binatang memiliki peran penting sebagai penjaga iklim mikro Kota Bandung, sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia terhadap perjanjian perubahan iklim.
“Ini bukan sekadar ruang hijau. Ia penjaga iklim mikro kota, dan dilindungi undang-undang konservasi,” ujar aktivis Walhi ini.
Apipudin juga mengkritik langkah Wali Kota Bandung yang dinilai berupaya mengubah status kawasan konservasi menjadi RTH tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tindakan itu cenderung fasis, memaksakan kehendak melalui surat peringatan pengosongan, padahal tidak ada dasar hukum untuk mengubah kawasan konservasi menjadi RTH,” kata dia.
WALHI Jawa Barat meminta BAM DPR RI menegur Pemerintah Kota Bandung agar tidak melampaui kewenangan serta mendorong pembentukan tim transisi guna mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, sebagaimana rekomendasi Kejaksaan sejak Oktober 2025.
Sementara itu, Dadan Ramdani dari LBH Satria Siliwangi menyoroti aspek legalitas kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung yang selama ini diklaim Pemerintah Kota Bandung berdasarkan 13 segel pembelian era kolonial.
“Kami mempertanyakan dasar klaim Pemkot Bandung yang hanya bertumpu pada 13 segel tahun 1920–1939. Ini perlu diuji dan diverifikasi secara hukum melalui BPN,” ujar Dadan.
Menurut dia, hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pada Januari 2025 menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan secara fisik telah dikuasai Yayasan Taman Sari Margasatwa sejak 1930.
Dadan juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kota Bandung dan DPRD Jawa Barat dalam menegakkan peraturan daerah.
“Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 49 dengan tegas menyebut kebun binatang sebagai kawasan lindung plasma nutfah ex-situ, bukan RTH,” kata Dadan.
Ia menilai kebijakan penutupan kebun binatang pada Agustus 2025 bertentangan dengan perda tersebut serta berpotensi mengancam keberlangsungan konservasi satwa dan kesejahteraan pekerja.
LBH Satria Siliwangi berharap BAM DPR RI mengambil peran aktif untuk memastikan kepastian hukum, mencegah pencabutan izin lembaga konservasi, serta menghentikan kebijakan sepihak yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
RDPU BAM DPR RI belum menghasilkan rekomendasi final. Namun forum itu menjadi penanda bahwa sengketa Kebun Binatang Bandung tak lagi semata urusan daerah.
Ia telah menjelma isu nasional tentang tata kelola konservasi, supremasi hukum, dan batas kewenangan kepala daerah.***






