Bandung, BandungOke — Keselamatan di perlintasan sebidang kereta api kembali menjadi persoalan berulang di tengah ambisi pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi.
Di wilayah Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang 2025 menunjukkan bahwa ekspansi layanan dan peningkatan mobilitas belum sepenuhnya diimbangi dengan kebijakan keselamatan yang tegas dan menyeluruh.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung mencatat 14 kejadian temperan di perlintasan sebidang sepanjang 2025.
Sebanyak 11 kejadian melibatkan kendaraan roda dua, dan tiga kejadian kendaraan roda empat. Total korban mencapai 13 orang, dengan lima di antaranya meninggal dunia.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menyebut faktor utama kecelakaan masih didominasi ketidakdisiplinan pengguna jalan.
Namun di balik itu, angka-angka tersebut juga membuka kembali diskusi lama soal efektivitas kebijakan pemerintah dalam menata perlintasan sebidang—yang sejak bertahun-tahun lalu dinyatakan sebagai titik rawan keselamatan.
“Berdasarkan data yang kami catat, sepanjang Tahun 2025 telah terjadi 14 kejadian temperan di perlintasan sebidang (JPL) di wilayah Daop 2 Bandung. Dari jumlah tersebut, 11 kejadian melibatkan kendaraan roda dua dan 3 kejadian melibatkan kendaraan roda empat,” ujar Kuswardojo dalam keterangan resminya. Kamis (22/1)
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, sejatinya telah memiliki payung regulasi yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Namun dalam praktik, regulasi itu sering berhenti pada tataran normatif, tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.
Kuswardojo mengingatkan bahwa kereta api memiliki keterbatasan teknis yang tidak bisa dikompromikan oleh perilaku pengendara.
“Kereta api memerlukan jarak pengereman yang sangat panjang untuk dapat berhenti sempurna. Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” katanya.
Di era pemerintahan saat ini, pembangunan infrastruktur transportasi kerap dipromosikan sebagai simbol kemajuan. Rel ganda, kereta cepat, hingga modernisasi stasiun menjadi narasi utama.
Namun keselamatan di perlintasan sebidang—yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga sehari-hari—kerap luput dari prioritas anggaran dan koordinasi lintas instansi.
KAI Daop 2 Bandung menyatakan telah melakukan sejumlah langkah preventif sepanjang 2025, mulai dari sosialisasi keselamatan ke masyarakat dan sekolah, hingga penutupan 29 perlintasan sebidang tak terjaga.
Meski demikian, langkah-langkah tersebut lebih bersifat mitigasi, bukan solusi struktural.
“Kami terus berupaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Namun keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Kuswardojo.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan satu hal bahwa negara masih terlalu sering meletakkan beban keselamatan di pundak warga, sementara tanggung jawab kebijakan—mulai dari penataan ulang perlintasan sebidang, pembangunan flyover atau underpass, hingga penegakan hukum—berjalan lambat dan terfragmentasi.
Imbauan agar pengendara tidak menerobos palang pintu dan mematuhi sinyal peringatan terus digaungkan. Namun tanpa kebijakan yang lebih tegas dan terintegrasi, perlintasan sebidang akan tetap menjadi ruang kompromi berbahaya antara kebutuhan mobilitas dan kelalaian negara.
“Berhenti sejenak sebelum melintas bukanlah kerugian, melainkan langkah sederhana untuk menyelamatkan nyawa,” kata Kuswardojo.
Keselamatan di perlintasan sebidang pada akhirnya bukan hanya soal disiplin individu. Ia adalah cermin sejauh mana pemerintah yang berkuasa menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas, bukan sekadar angka pendukung di balik proyek besar pembangunan transportasi.***






