Jakarta, BandungOke — Setiap perlintasan sebidang kereta api adalah ruang temu antara dua kepentingan: kecepatan mobilitas dan keselamatan nyawa.
Di titik inilah disiplin publik diuji, sekaligus kebijakan negara dipertaruhkan. Rentetan insiden di perlintasan sebidang sepanjang 2025 menunjukkan bahwa persoalan ini belum sepenuhnya tertangani secara sistemik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak bisa dipandang sebagai insiden teknis semata. Ia adalah persoalan sosial yang berlapis—menyangkut kepatuhan warga, desain kebijakan keselamatan, hingga koordinasi antar instansi negara.
Salah satu peristiwa yang kembali menyita perhatian publik terjadi pada Rabu (21/1) dini hari. KA 177B Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar senen tertemper truk di perlintasan sebidang JPL 329 pada petak jalan Babakan–Waruduwur.
Perlintasan tersebut resmi namun tidak dijaga. Dampaknya bukan hanya gangguan perjalanan, tetapi juga luka parah yang dialami masinis dan asisten masinis.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengingatkan bahwa setiap pelanggaran di perlintasan sebidang membawa konsekuensi manusiawi yang sering luput dari perhatian publik.
“Masinis dan asisten masinis adalah petugas yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki keluarga yang menanti di rumah. Setiap pelanggaran di perlintasan sebidang berisiko menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan mereka,” ujar Anne dalam keterangan resminya, Kamis (22/1)
Dalam kerangka hukum, posisi kereta api sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Namun norma hukum kerap berjarak dengan realitas di lapangan.
Hingga Desember 2025, KAI mencatat masih terdapat 276 titik rawan di seluruh jaringan perkeretaapian nasional.
Sebagai respons, bersama pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian terkait, KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang berisiko tinggi.
Langkah ini menunjukkan pengakuan negara bahwa pendekatan imbauan semata tidak lagi memadai.
Di sisi lain, KAI juga mengedepankan pendekatan edukatif.
Sepanjang 2025, tercatat 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan, 212 edukasi ke sekolah, pemasangan 687 spanduk, serta 655 kegiatan TJSL di lingkungan jalur dan stasiun.
Namun pertanyaan kuncinya tetap sama: sejauh mana keselamatan benar-benar menjadi prioritas kebijakan, bukan sekadar pelengkap pembangunan infrastruktur?
“Berhenti sejenak, mematuhi rambu, dan memastikan kondisi aman merupakan sikap yang mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan nyawa bersama,” kata Anne.
Perlintasan sebidang pada akhirnya adalah cermin relasi negara dan warga. Ketika kebijakan belum sepenuhnya hadir secara tegas, dan disiplin publik masih longgar, keselamatan akan terus menjadi taruhan yang mahal.***






